BBKSDA Riau Selidiki Perburuan Gajah Sumatra di Pelalawan

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak perusahaan pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut. Sehari kemudian, Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono, Jumat (6/2).

BACA JUGA  Karhutla Turun 40%, Menhut Apresiasi Dukungan Presiden

Bangkai gajah jantan

Hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang kehilangan bagian kepala menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Atas temuan itu, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, sekaligus mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan jaringan yang terlibat.

Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Perburuan gajah merupakan kejahatan serius

BBKSDA Riau menegaskan gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi. Segala bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

BACA JUGA  Kemenhut Ungkap Pencucian Kayu Ilegal Bermodus PHAT

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi akan Diguyur Hujan Hari Ini

SEBAGIAN besar wilayah Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas bervariasi pada hari ini. Hujan itu mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir. Demikian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…

Lagi, Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo

DALAM kurun waktu sepekan, dua ekor anak Harimau Benggala mati di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Menurut Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri kedua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

  • March 28, 2026
Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

Gulung Saint Kitts & Nevis, Indonesia Tantang Bulgaria di Final

  • March 27, 2026
Gulung Saint Kitts & Nevis, Indonesia Tantang Bulgaria di Final

Gasak Kepulauan Solomo, Bulgaria Tunggu Lawan di Final

  • March 27, 2026
Gasak Kepulauan Solomo, Bulgaria Tunggu Lawan di Final

Gunungkidul Catat Peningkatan Trafik Tertinggi Versi Indosat di Yogyakarta

  • March 27, 2026
Gunungkidul Catat Peningkatan Trafik Tertinggi Versi Indosat di Yogyakarta

UIN Sunan Kalijaga Ranking 37 Dunia QS WUR By Subject Bidang Keagamaan

  • March 27, 2026
UIN Sunan Kalijaga Ranking 37 Dunia QS WUR By Subject  Bidang Keagamaan

Sedang Kunker, Komisi A DPRD Taput belum RDP Dugaan Selingkuh ASN

  • March 27, 2026
Sedang Kunker, Komisi A DPRD Taput belum RDP Dugaan Selingkuh ASN