Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain, Seorang Perempuan Divonis 1 Tahun

SEORANG perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rifatul Aliyah, 42,  divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Ganti rugi

Hakim memvonis 1 tahun penjara seorang perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo,
dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. (Dok/Ist)

Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.

BACA JUGA  Migran Care Nilai Pemerintah Abai pada Pekerja Perempuan Migran

Kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, maka perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan terjadi,” kata Aprianto.

Jangan dipindahtangankan

Setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” kata Aprianto.

Aprianto juga mengingatkan masyarakat, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA  Sepuluh Hari Nataru, Bandara Juanda Layani 430.540 Penumpang

“Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” kata Aprianto. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

SEORANG dokter internship di salah satu RS di Cianjur, Jabar, berinisial AMW (26) dikabarkan meninggal dunia dengan status suspek campak pada Kamis (26/3). Saat mendengar kabar tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi…

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

MANAJEMEN Gembira Loka Zoo Yogyakarta memutuskan untuk menaikkan harga tiket masuk. Pada ketentuan baru, hari Jumat ditetapkan masuk dalam kelompok weekday sehingga tiket seharga Rp70.000 itu berlaku pada hari Senin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK