Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain, Seorang Perempuan Divonis 1 Tahun

SEORANG perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rifatul Aliyah, 42,  divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Ganti rugi

Hakim memvonis 1 tahun penjara seorang perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo,
dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. (Dok/Ist)

Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Memusnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, maka perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan terjadi,” kata Aprianto.

Jangan dipindahtangankan

Setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” kata Aprianto.

Aprianto juga mengingatkan masyarakat, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA  Prihatin Kerusakan Ekologis, KOJ Sidoarjo Deklarasi Aksi Save Tambak

“Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” kata Aprianto. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane