Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain, Seorang Perempuan Divonis 1 Tahun

SEORANG perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rifatul Aliyah, 42,  divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Ganti rugi

Hakim memvonis 1 tahun penjara seorang perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo,
dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. (Dok/Ist)

Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.

BACA JUGA  Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi

Kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, maka perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan terjadi,” kata Aprianto.

Jangan dipindahtangankan

Setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” kata Aprianto.

Aprianto juga mengingatkan masyarakat, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Petugas Periksa Bus dan Urine para Sopir di Terminal Purabaya

“Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” kata Aprianto. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam