Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

KEPOLISIAN  Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan hasil pengamanan dari enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas itu dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang bukti dimusnahkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Seluruh bawang bombay dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.

BACA JUGA  Dinsos Jateng Siapkan 3.000 Porsi Makan untuk Pengungsi Banjir

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, barang bukti diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Bawang bombay ilegal dari China dan India

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Komoditas itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang.

BACA JUGA  Urai Macet Akibat Rob, U -Turn Ruas Semarang-Sayung Ditutup Beton

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombay ilegal ini,” jelasnya.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (Htm/S-01)

BACA JUGA  PSS Sleman Hadapi Persis Solo di Stadion Jatidiri Semarang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia