Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

KEPOLISIAN  Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan hasil pengamanan dari enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas itu dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang bukti dimusnahkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Seluruh bawang bombay dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.

BACA JUGA  Banjir Semarang Mulai Surut, Penanganan Tetap Berlanjut

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, barang bukti diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Bawang bombay ilegal dari China dan India

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Komoditas itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang.

BACA JUGA  Sidak di Pasar Semarang, Bulog Pastikan Harga Pangan Stabil

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombay ilegal ini,” jelasnya.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Pertamax Green Banyak Diminati, Pertamina Siap Tambah Produksi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meminta maaf kepada masyarakat atas kendala akses yang terjadi pada laman sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) saat pengumuman hasil pemetaan.…

Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

DINAS Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali menghadirkan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan Bandung Utama Job Fair Future Connect 2026 Wilayah Bandung Tengah yang akan digelar di GOR Bandung pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19

  • June 14, 2026

Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

  • June 14, 2026
Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

  • June 14, 2026
Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

  • June 14, 2026
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026