Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

KEPOLISIAN  Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan hasil pengamanan dari enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas itu dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang bukti dimusnahkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Seluruh bawang bombay dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.

BACA JUGA  Pasokan dan Harga Pangan di Semarang Stabil

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, barang bukti diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Bawang bombay ilegal dari China dan India

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Komoditas itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang.

BACA JUGA  Menyambut Tahun Baru dengan Kemeriahan di Lawang Sewu

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombay ilegal ini,” jelasnya.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Jateng Gelar EMTB Adventur- Race

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru