Menag Soroti Generasi Muda Tunda Nikah, Negara Diminta Hadir

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar  menyoroti tren global tunda nikah yang kini juga mulai dirasakan di Indonesia. Di sejumlah negara maju, minat generasi muda untuk menikah disebut terus menurun.

Menag menegaskan pentingnya penguatan dan perluasan program layanan perkawinan serta ketahanan keluarga sebagai bagian dari pembangunan sosial nasional.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1).

Sejumlah program yang didorong untuk diperkuat antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Sakinah Funwalk, Nikah Fest, Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta berbagai program pembinaan keluarga lainnya.

Menurut Menag, perkawinan tidak hanya merupakan urusan pribadi, tetapi juga bagian dari upaya membangun peradaban dan memperkuat ketahanan sosial. Karena itu, negara perlu hadir melalui program afirmatif yang mendorong kesiapan generasi muda dalam membangun keluarga.

BACA JUGA  Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

“Perkawinan itu bukan sekadar urusan pribadi, tapi juga bagian dari ikhtiar membangun peradaban,” ujar Nasaruddin.

Ia mengungkapkan, data menunjukkan adanya peningkatan angka perkawinan sebesar 0,3 persen pada 2025 yang dipengaruhi program Gas Nikah. Namun, capaian tersebut dinilai belum ideal.

“Masih ada peningkatan, tetapi ini juga menjadi sinyal bahwa kita harus bekerja lebih keras,” katanya.

Respons Fenomena Global Tunda Nikah

Menag menyoroti tren global penundaan perkawinan yang kini juga mulai dirasakan di Indonesia. Di sejumlah negara maju, minat generasi muda untuk menikah disebut terus menurun.

“Sekarang muncul fenomena global, orang menunda perkawinan sampai usia yang justru tidak produktif,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan pola pikir generasi muda harus direspons dengan pendekatan yang adaptif dan persuasif. Program seperti Nikah Fest dinilai relevan sebagai ruang edukasi dan pendampingan yang lebih dekat dengan realitas anak muda.

BACA JUGA  Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tertinggi

“Kita tidak bisa hanya menasihati, tapi harus menghadirkan program yang menyentuh realitas mereka,” katanya.

Tekankan Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Selain mendorong peningkatan angka perkawinan, Menag juga menekankan pentingnya kualitas keluarga yang terbentuk. Ia menyebut program bimbingan pranikah dan bimbingan perkawinan telah memberi dampak positif, termasuk menurunkan praktik perkawinan anak secara signifikan.

“Yang kita dorong bukan hanya menikah, tapi menikah dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” tegasnya.

Ia meminta Ditjen Bimas Islam menjadikan isu perkawinan dan ketahanan keluarga sebagai bagian dari ekosistem pembinaan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Sinergi dengan pemerintah daerah, KUA, penyuluh agama, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memperkuat implementasi program.

BACA JUGA  Menag Ajak Teguhkan Cinta dan Kerukunan di Vatikan

Menag juga mengaitkan penguatan keluarga dengan tantangan kemandirian umat di masa depan. Menurutnya, keluarga yang kuat menjadi fondasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi.

“Keluarga adalah unit terkecil, tapi dampaknya sangat besar bagi ketahanan umat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kementerian Agama melalui Bimas Islam memiliki peran strategis dalam mengawal isu fundamental umat, termasuk perkawinan dan ketahanan keluarga.

“Masa depan itu datang lebih cepat dari yang kita bayangkan. Mari kita berpikir utuh bagaimana menyiapkan umat masa depan. Potensinya besar, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan sungguh-sungguh,” tutupnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak