KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Pemerintah menegaskan, penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan Presiden dalam menertibkan praktik usaha yang merusak lingkungan.

“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz, Rabu (21/1).

BACA JUGA  Wakil Bupati Humbahas Bantu Korban Banjir dan Longsor

Persetujuan lingkungan 28 perusahaan bermasalah

Pencabutan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para ahli. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat.

Sanksi kehilangan legalitas

Dari total 28 entitas yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

BACA JUGA  Sinkhole di Sumbar Dampak dari Siklon Senyar

Dengan pencabutan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi persetujuan lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) berduka atas wafatnya Prof. Widagdo, Dipl.Inn.Arch., Guru Besar Emeritus Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB dan salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pendidikan desain interior…

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

AJANG olahraga lari Borobudur 100 tidak hanya menjadi ajang unjuk kebugaran, tetapi juga sarana untuk menggalang kepedulian sosial, guna mendukung kebutuhan medis dan harian anak-anak penyandang cerebral palsy. Project Director…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy