Cha Eun Woo Diduga Gelapkan Pajak Rp200 Miliar

AGENSI Cha Eun Woo, Fantagio, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan pajak yang menyeret nama artisnya tersebut.

Pada 22 Januari, salah satu media Korea Selatan melaporkan bahwa anggota ASTRO itu diperiksa tahun lalu oleh Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Wilayah Seoul atas dugaan penggelapan pajak. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Badan Pajak Nasional Korea (NTS) telah memberitahukan adanya penetapan pajak tambahan lebih dari 20 miliar won atau sekitar Rp200 miliar, yang terdiri dari pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Menurut laporan itu, persoalan yang dipermasalahkan otoritas pajak berkaitan dengan struktur pendapatan Cha Eun Woo.

Meski telah memiliki agensi, ia disebut mendirikan perusahaan keluarga terpisah (disebut sebagai Korporasi A) yang didirikan oleh ibunya. Perusahaan tersebut kemudian menjalin kontrak layanan dengan pihak terkait, sehingga pendapatan Cha Eun Woo diduga dibagi antara Fantagio, Korporasi A, dan dirinya sendiri. Skema ini dituding sebagai cara untuk menekan kewajiban pajak.

BACA JUGA  Kecelakaan Pesawat Jeju Air hanya 2 Orang Selamat, 179 Tewas

Penggelapan pajak 20 Miliar Won

Otoritas pajak dilaporkan menilai Korporasi A sebagai perusahaan “cangkang” atau perusahaan yang tidak menjalankan layanan substansial. Berdasarkan penilaian tersebut, Cha Eun Woo disebut belum membayar lebih dari 20 miliar won pajak penghasilan.

Menanggapi laporan itu, Fantagio menyampaikan pernyataan resmi.

“Isu utama dalam kasus ini adalah apakah perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo termasuk dalam kategori badan usaha yang dikenakan pajak secara substansial. Hingga saat ini belum ada keputusan final maupun pemberitahuan resmi yang dikonfirmasi. Kami berencana untuk secara aktif mengklarifikasi persoalan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak agensi.

Fantagio juga menambahkan bahwa Cha Eun Woo bersama perwakilan pajaknya akan bekerja sama secara penuh agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.

BACA JUGA  Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

“Kami memastikan bahwa Cha Eun Woo akan terus, sebagai warga negara, memenuhi kewajiban pelaporan pajak dan tanggung jawab hukumnya dengan patuh,” lanjut pernyataan tersebut.

Saat ini, Cha Eun Woo tengah menjalankan wajib militer sebagai anggota Army Military Band sejak Juli tahun lalu. Ia dijadwalkan menyelesaikan masa tugasnya pada 27 Januari 2027. (Soompi/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

THE Manohara Hotel Yogyakarta terus berinovasi. Mereka mengajak para tamu untuk mengikuti paket wisata dengan menjelajahi destinasi unik dan ikonik di Yogyakarta, Jomblang Cave Excursion Package. Sebagai hotel berbintang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

Jaga Pasokan Listrik, PLN UP3 Pematangsiantar Bekali Petugas Yantek

  • August 7, 2026
Jaga Pasokan Listrik, PLN UP3 Pematangsiantar Bekali Petugas Yantek