Mantan PM Korsel Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara

MANTAN Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (21/1), atas perannya dalam dugaan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Vonis tersebut menjadi putusan pengadilan pertama yang menegaskan bahwa deklarasi darurat militer dan rangkaian tindakan setelahnya merupakan bentuk pemberontakan. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Han dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membantu pemimpin pemberontakan, memainkan peran kunci dalam pemberontakan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hakim ketua Lee Jin-gwan juga memerintahkan Han langsung ditahan dengan alasan adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.

BACA JUGA  Hu Ke Yuan/Lin Xian Yi Buka Keunggulan China Lawan Korea Selatan

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut Han turut terlibat dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer. Han juga dinilai tidak menyatakan penolakan dalam rapat kabinet serta diduga mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk melaksanakan perintah Yoon memutus pasokan listrik dan air ke media yang kritis terhadap pemerintah.

“Terdakwa memiliki kewajiban sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis tidak langsung untuk mematuhi Konstitusi dan hukum serta menjaga dan mempertahankan Konstitusi,” ujar Hakim Lee saat membacakan putusan yang disiarkan langsung, Rabu (21/1).

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut hingga akhir, dengan keyakinan bahwa pemberontakan 3 Desember dapat berhasil, dan memilih untuk terlibat sebagai bagian dari itu,” lanjutnya.

BACA JUGA  Didukung Banyak Penggemar, Kim Min Sun Buka Asa Korea Selatan

Han Duck-soo dukung darurat militer

Han menjadi anggota kabinet pertama pemerintahan Yoon yang dijatuhi hukuman terkait pemberlakuan darurat militer, yang kala itu dicabut hanya enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah darurat militer dicabut guna memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, kemudian membatalkannya, serta memberikan keterangan tidak benar di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya terkait rencana darurat militer selain pengumuman resmi, serta menegaskan tidak pernah menyetujui maupun membantu kebijakan tersebut.

Han juga tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan langsung di ruang sidang. Saat ditanya apakah memiliki pernyataan sebelum diputuskan untuk ditahan, Han hanya menjawab singkat, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.” (Yonhap/S-01)

BACA JUGA  Delegasi WWF Asal Korea Meninggal Dunia di Kamar Hotel

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

SRI Sultan Hamengku Buwono X menyebut zakat bukan sekadar syariat tetapi juga merupakan bantalan sosial di tengah kerentanan ekonomi global. Penegasan moral ini dibarengi dengan komitmen sterilisasi dana umat oleh…

Zulhas Sebut Jateng Kunci Sukses Program Nasional

MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut Jawa Tengah sebagai indikator kunci keberhasilan program nasional. Menurutnya, jika program strategis pemerintah berjalan baik di provinsi ini, keberhasilan secara nasional akan mengikuti.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

  • March 4, 2026
Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

  • March 4, 2026
Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

  • March 4, 2026
Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

  • March 4, 2026
Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

  • March 4, 2026
Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

  • March 3, 2026
Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG