Mantan PM Korsel Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara

MANTAN Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (21/1), atas perannya dalam dugaan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Vonis tersebut menjadi putusan pengadilan pertama yang menegaskan bahwa deklarasi darurat militer dan rangkaian tindakan setelahnya merupakan bentuk pemberontakan. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Han dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membantu pemimpin pemberontakan, memainkan peran kunci dalam pemberontakan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hakim ketua Lee Jin-gwan juga memerintahkan Han langsung ditahan dengan alasan adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.

BACA JUGA  Hu Ke Yuan/Lin Xian Yi Buka Keunggulan China Lawan Korea Selatan

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut Han turut terlibat dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer. Han juga dinilai tidak menyatakan penolakan dalam rapat kabinet serta diduga mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk melaksanakan perintah Yoon memutus pasokan listrik dan air ke media yang kritis terhadap pemerintah.

“Terdakwa memiliki kewajiban sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis tidak langsung untuk mematuhi Konstitusi dan hukum serta menjaga dan mempertahankan Konstitusi,” ujar Hakim Lee saat membacakan putusan yang disiarkan langsung, Rabu (21/1).

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut hingga akhir, dengan keyakinan bahwa pemberontakan 3 Desember dapat berhasil, dan memilih untuk terlibat sebagai bagian dari itu,” lanjutnya.

BACA JUGA  ADOR Menang Gugatan, Kontrak NewJeans Tetap Berlaku

Han Duck-soo dukung darurat militer

Han menjadi anggota kabinet pertama pemerintahan Yoon yang dijatuhi hukuman terkait pemberlakuan darurat militer, yang kala itu dicabut hanya enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah darurat militer dicabut guna memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, kemudian membatalkannya, serta memberikan keterangan tidak benar di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya terkait rencana darurat militer selain pengumuman resmi, serta menegaskan tidak pernah menyetujui maupun membantu kebijakan tersebut.

Han juga tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan langsung di ruang sidang. Saat ditanya apakah memiliki pernyataan sebelum diputuskan untuk ditahan, Han hanya menjawab singkat, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.” (Yonhap/S-01)

BACA JUGA  Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding Mantan NCT Taeil

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pesawat Pengebom B-52 AS Alami Kecelakaan

PESAWAT pengebom B-52 Stratofortress milik Angkatan Udara AS dilaporkan terjatuh saat menjalani uji terbang rutin di California pada Senin. Akibat kecelakaan itu, semua awak pesawat tewas. “Indikasi awal menunjukkan bahwa…

109 Orang Terdampak Gempa Sulteng

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sedikitnya 109 jiwa atau 45 Kepala Keluarga (KK) terkena dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,7 di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa. Selain itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pesawat Pengebom B-52 AS Alami Kecelakaan

  • June 16, 2026
Pesawat Pengebom B-52  AS Alami Kecelakaan

109 Orang Terdampak Gempa Sulteng

  • June 16, 2026
109 Orang Terdampak Gempa Sulteng

Tunisia Langsung Tunjuk Herve Renard Sebagai Suksesor Lamouchi

  • June 16, 2026
Tunisia Langsung Tunjuk Herve Renard Sebagai Suksesor Lamouchi

Ribuan Warga Jepara Ramaikan Pawai Obor 1 Muharam

  • June 16, 2026
Ribuan Warga Jepara Ramaikan Pawai Obor 1 Muharam

Pemkot Bandung Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung

  • June 16, 2026
Pemkot Bandung Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

  • June 16, 2026
Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur