
UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk pertama kalinya meraih paten berstatus granted yang kemudian dikelola oleh PIKIH (Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual dan Hilirisasi), institusi di bawah LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengamdian kepada Masyarakat) UIN Sunan Kalijaga.
Capaian tersebut diwujudkan melalui Granted Paten Sederhana dengan nomor IDS000012239 atas invensi berjudul ‘Komposisi Serbuk Berbasis Ekstrak Etanol Anggur Laut (Caulerpa racemosa) untuk Pencegahan Penurunan Fungsi Kognitif’.
Capaian paten granted ini, kata Koordinator PIKIH LPPM UIN Sunan Kalijaga Dr. Nita Handayani, menjadi tonggak bersejarah sekaligus penanda kuat komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam membangun ekosistem riset yang produktif, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Penguatan sistem
Tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, UIN Sunan Kalijaga kini semakin fokus mendorong luaran riset yang terlindungi secara hukum dan memiliki potensi hilirisasi.
Keberhasilan tersebut, lanjutnya merupakan buah dari penguatan sistem tata kelola inovasi dan kekayaan intelektual yang dikembangkan secara sistematis oleh Pusat Inovasi Kekayaan Intelektual dan Hilirisasi LPPM.
Salah satu wujud nyata dari penguatan tata kelola tersebut adalah kehadiran Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UIN Sunan Kalijaga, yang secara aktif melayani pendaftaran hak cipta dan paten bagi civitas akademika.
Dapat fasilitas
Dikatakan sentra HKI UIN Sunan Kalijaga berperan strategis sebagai pusat layanan, pendampingan, dan konsultasi kekayaan intelektual. Melalui sentra ini, dosen, peneliti, dan mahasiswa mendapatkan fasilitasi mulai dari identifikasi potensi HKI, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran hak cipta dan paten.
Menurut dia, kehadiran Sentra HKI diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran serta budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.Ia menambahkan penguatan ekosistem inovasi UIN Sunan Kalijaga juga diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan, percepatan proses pendaftaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.”
“Melalui PKS tersebut, UIN Sunan Kalijaga memperoleh akses pendampingan, pembinaan, dan sinergi langsung dengan DJKI, sehingga proses pengelolaan hak cipta dan paten di lingkungan kampus dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi nasional,” ungkapnya.
Jadi pemantik
Dr. Nita juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhadi Hasan, atas inisiatif visioner dalam membentuk dan menguatkan Pusat Inovasi Kekayaan Intelektual dan Hilirisasi di bawah LPPM.
Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus riset yang unggul, inovatif, dan berorientasi pada kebermanfaatan.
Capaian paten granted pertama ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh civitas akademika untuk terus berkarya dan berinovasi.
Dengan dukungan tata kelola yang semakin matang, layanan Sentra HKI yang optimal, serta kolaborasi strategis bersama DJKI Kementerian Hukum RI, UIN Sunan Kalijaga optimistis akan melahirkan lebih banyak paten, hak cipta, dan inovasi unggulan di masa mendatang.
Ke depan, UIN Sunan Kalijaga melalui Pusat Inovasi Kekayaan Intelektual dan Hilirisasi berkomitmen untuk terus memperkuat peran hilirisasi hasil riset, sehingga inovasi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada perlindungan hukum, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, industri, dan kesejahteraan masyarakat. (AGT/N-01)







