Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

  • Ekonomi
  • January 13, 2026
  • 0 Comments

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebanyak Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.

Dengan capaian tersebut, pemerintah menghadapi defisit setoran pajak sebesar Rp 271,7 triliun.

Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menilai penurunan pajak ini merupakan realisasi pajak yang tidak mencapai target bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga cerminan dari melemahnya basis pajak.

“Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ungkapnya, Selasa (13/1).

Perlambatan pertumbuhan

Dari sisi ekonomi, perlambatan pertumbuhan memang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Rijadh menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan.

BACA JUGA  Bukan Kartini, Suara Perempuan Kini

Bahkan, kegiatan non-ekonomi murni, seperti bencana, pun turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi. Ditambah dengan tantangan dari aspek administrasi perpajakan.

Belum lagi implementasi Core Tax Administration System yang belum berjalan optimal membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan.

“Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.

Self assesment

Dikatakan pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi dan literasi perpajakan. Sebab, sistem pajak yang dianut pemerintah berbasis self assessment.

“Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi” jelasnya.

BACA JUGA  Pulihkan Kualitas Hidup Penderita Osteoartritis Lutut Lewat Prolotherapy dan Olahraga Terukur

Pemerintah katanya juga perlu mulai serius memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertulis.

“Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.

Peremajaan berbasis rantai

Lebih lanjut Rijadh menilai untuk mengatasi permasalahan ini solusi yang perlu dilakukan adalah dengan optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai, bukan hanya entitas.

Banyak potensi pajak hilang bukan karena tarif yang rendah, tetapi karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. Hal ini untuk mendorong pelaporan yang lebih konsisten dan wajar.

“Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh, sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya.

BACA JUGA  Wagub Jateng Dorong Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi

Penguatan peran Pemda

Rijadh menambahkan, perlu adanya penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional. Sebab, selama ini pajak pusat dan pajak daerah kerap berjalan paralel bahkan terpisah.

Padahal banyak aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah yang nantinya dapat berpotensi menjadi mitra strategis dalam proses formalisasi ekonomi.

“Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari