Kecewa dengan KDM, Buruh Jabar Bakal Unjuk Aksi ke Istana

LANTARAN kecewa dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai telah menutup pintu dialog dengan para buruh terkait dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, ribuan massa buruh dari berbagai wilayah di Jabar, bakal melanjutkan aksi di Jakarta. Aksi itu rencananya berlangsung pada Kamis (8/1).

Diperkirakan antara 5.000 hingga 10.000 sepeda motor akan mengalir menuju Istana Negara, membawa rombongan pekerja dari Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi. Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan upah minimum 2026 oleh Gubernur Jabar. Kebijakan tersebut dianggap menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pengupahan.

Kesenjangan sosial

Para buruh menilai keputusan itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial yang sudah lama terjadi di lapisan pekerja.

“Ini tentang keadilan, konstitusi dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui keteranganya Rabu (7/1).

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

Para buruh kata Said, secara khusus menuntut agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK di 19 daerah segera direvisi dan dikembalikan sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota masing-masing.

Mereka menilai keputusan yang dibuat gubernur saat ini tidak mencerminkan aspirasi daerah dan justru menimbulkan ketidakadilan baru. Dalam penetapan UMSK 2026, gubernur juga disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam PP tersebut, gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan bupati dan wali kota. Namun faktanya, gubernur melakukan perubahan, penghilangan dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” tegasnya.

Lewati batas kewenangan

Said juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota yang dilakukan tanpa rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Keputusan tersebut hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar, sebuah langkah yang dinilai melangkahi batas kewenangan.

BACA JUGA  Bela Palestina, 2 Ribu Warga Pekanbaru Ikuti Aksi Riau Melawan Zionis Israel

Tentu saja dampak dari kebijakan ini menciptakan kejanggalan di lapangan. Said menyebut upah pekerja di sektor seperti pabrik kecap dan roti kini justru lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, hingga Epson.

“Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait arah dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi industri strategis di wilayah Jabar,” paparnya.

Buruh DKI Jakarta Turun

Menurut Said tidak hanya Jabar, buruh di DKI Jakarta juga mempersoalkan penetapan UMP 2026. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja.

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di samping inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Jika mengikuti putusan MK tersebut, para buruh menilai bahwa UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya mencapai 100% KHL atau sekitar Rp5,89 juta per bulan. Said Iqbal juga memaparkan data riset dari Bank Dunia dan IMF.

BACA JUGA  Belum Diberi Pesangon, Eks Buruh Sritex Mengadu Gubernur Jateng

Menurutnya, pendapatan per kapita warga Jakarta bisa mencapai USD 21.000 per tahun, setara Rp343 juta, atau rata-rata sekitar Rp28 juta per bulan. Angka itu jauh melampaui UMP DKI yang berada di kisaran Rp5,73 juta.

Jurang besar

Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar.

“Melalui aksi ini, buruh dari DKI Jakarta dan Jabar berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara langsung dan meminta kedua gubernur merevisi kebijakan upah minimum yang dianggap mengarah pada praktik upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.”

“Namun bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta maupun di Bandung,” tandasnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

DALAM menyikapi kondisi di Timur Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat Jabar yang berada di Timur Tengah dalam kondisi aman di tengah konflik antara Israel-Amerika Serikat dan Iran. Jika…

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UNVERSITAS Gadjah Mada meresmikan Balai Desa yang berlokasi di lingkungan Masjid Baiturrasyidin, Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/2). Peresmian itu menjadi simbol komitmen UGM dalam mendukung pemulihan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

ITB Buka Program  Beasiswa untuk Insan Media

  • March 4, 2026
ITB Buka Program  Beasiswa untuk Insan Media

Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

  • March 4, 2026
Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

  • March 4, 2026
Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

  • March 4, 2026
Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

  • March 4, 2026
Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

  • March 4, 2026
Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah