Kecewa dengan KDM, Buruh Jabar Bakal Unjuk Aksi ke Istana

LANTARAN kecewa dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai telah menutup pintu dialog dengan para buruh terkait dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, ribuan massa buruh dari berbagai wilayah di Jabar, bakal melanjutkan aksi di Jakarta. Aksi itu rencananya berlangsung pada Kamis (8/1).

Diperkirakan antara 5.000 hingga 10.000 sepeda motor akan mengalir menuju Istana Negara, membawa rombongan pekerja dari Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi. Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan upah minimum 2026 oleh Gubernur Jabar. Kebijakan tersebut dianggap menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pengupahan.

Kesenjangan sosial

Para buruh menilai keputusan itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial yang sudah lama terjadi di lapisan pekerja.

“Ini tentang keadilan, konstitusi dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui keteranganya Rabu (7/1).

BACA JUGA  Ribuan Warga Ikuti Aksi Bela Palestina di Bandung

Para buruh kata Said, secara khusus menuntut agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK di 19 daerah segera direvisi dan dikembalikan sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota masing-masing.

Mereka menilai keputusan yang dibuat gubernur saat ini tidak mencerminkan aspirasi daerah dan justru menimbulkan ketidakadilan baru. Dalam penetapan UMSK 2026, gubernur juga disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam PP tersebut, gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan bupati dan wali kota. Namun faktanya, gubernur melakukan perubahan, penghilangan dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” tegasnya.

Lewati batas kewenangan

Said juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota yang dilakukan tanpa rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Keputusan tersebut hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar, sebuah langkah yang dinilai melangkahi batas kewenangan.

BACA JUGA  Seorang Buruh Tertemper Kereta Api di Stasiun Lempuyangan

Tentu saja dampak dari kebijakan ini menciptakan kejanggalan di lapangan. Said menyebut upah pekerja di sektor seperti pabrik kecap dan roti kini justru lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, hingga Epson.

“Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait arah dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi industri strategis di wilayah Jabar,” paparnya.

Buruh DKI Jakarta Turun

Menurut Said tidak hanya Jabar, buruh di DKI Jakarta juga mempersoalkan penetapan UMP 2026. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja.

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di samping inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Jika mengikuti putusan MK tersebut, para buruh menilai bahwa UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya mencapai 100% KHL atau sekitar Rp5,89 juta per bulan. Said Iqbal juga memaparkan data riset dari Bank Dunia dan IMF.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan UMP

Menurutnya, pendapatan per kapita warga Jakarta bisa mencapai USD 21.000 per tahun, setara Rp343 juta, atau rata-rata sekitar Rp28 juta per bulan. Angka itu jauh melampaui UMP DKI yang berada di kisaran Rp5,73 juta.

Jurang besar

Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar.

“Melalui aksi ini, buruh dari DKI Jakarta dan Jabar berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara langsung dan meminta kedua gubernur merevisi kebijakan upah minimum yang dianggap mengarah pada praktik upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.”

“Namun bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta maupun di Bandung,” tandasnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

DALAM rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo menggelar aksi bakti sosial (baksos), membagikan 500 paket sembako dan menyalurkan bantuan air bersih, di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (18/6).…

Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

SEKOLAH Rakyat (SR) yang ada di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diproyeksikan menjadi solusi untuk membuka akses pendidikan bagi anak yang belum mengenyam bangku sekolah. Lewat program itu juga diharapkan tercipta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa