Pemprov Jabar Janji Revisi UMSK Usai Aksi Buruh

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berjanji akan merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyusul aksi buruh di depan Gedung Sate, Bandung. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan buruh bertemu langsung dengan jajaran Pemprov Jabar pada Senin (29/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menugaskan jajarannya untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi buruh yang menyampaikan tuntutan di lapangan.

“Dalam pertemuan tersebut hadir sekitar 30 perwakilan buruh, dan sekitar 10 orang menyampaikan langsung aspirasi serta harapan terkait UMSK,” ujar Herman, Selasa.

Menurut Herman, berdasarkan arahan gubernur, terdapat dua langkah utama yang segera dilakukan Pemprov Jabar. Pertama, melakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap 12 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMSK di kabupaten/kota yang telah terbit.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Kedua, Pemprov Jabar akan segera menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum mengeluarkan ketetapan. Dengan demikian, total terdapat 19 kabupaten/kota yang ditargetkan penyelesaiannya dalam waktu dekat.

“Total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” jelasnya.

Revisi UMSK berpegang pada UU

Herman menambahkan, proses penyelesaian UMSK tersebut diupayakan rampung secepatnya, bahkan ditargetkan hingga malam atau dini hari, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur menekankan bahwa dasar utama pengambilan keputusan adalah aspek yuridis. Seluruh dokumen akan dicek dan dikroscek, tidak hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga oleh Biro Hukum,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penetapan UMSK. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota akan menjadi bahan pertimbangan, khususnya dari 19 daerah yang telah menyampaikan usulan.

BACA JUGA  Walhi Jabar Desak Pemda Tanggung Jawab Longsor Cisarua

“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” kata Herman.

Pemprov Jabar, lanjut Herman, berkomitmen mengambil keputusan terbaik bagi seluruh pihak dalam penetapan UMSK. “Insyaallah gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rava/S-01)

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

SEJATINYA masyarakat Desa Pasir Panjang Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis pesisir dan…

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

KECELAKAAN di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan