
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ketujuh rest area tersebut meliputi KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. Peninjauan ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap pusat aktivitas publik memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada momen libur akhir tahun.
Dalam inspeksi lapangan, Menteri Hanif menekankan tanggung jawab pengelola kawasan untuk memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya.
“Kami meminta pengelola kawasan, khususnya rest area, menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegas Hanif, Jumat (26/12).
KLH/BPLH juga memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah agar sampah tidak menumpuk di area publik.
Selain pemantauan sarana dan prasarana, KLH/BPLH turut melakukan penilaian kinerja pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan. Menteri Hanif menegaskan pemerintah tidak akan ragu menerapkan sanksi paksaan pemerintah bagi pengelola rest area yang lalai memenuhi kewajiban pengolahan sampah.
“Sesuai kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, dilakukan penilaian penanganan sampah sekaligus penerapan sanksi paksaan pemerintah bagi rest area yang belum memenuhi kewajiban, dengan batas waktu maksimal enam bulan,” ujarnya.
Rest Area Tol Trans Jawa jadi titik kumpul pemudik
Berdasarkan survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau sekitar 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan mobilitas tersebut berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat.
Karena itu, pengendalian sampah di rest area menjadi fokus utama KLH/BPLH guna mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia. (*/S-01)








