Kemenhaj Relaksasi Pelunasan Haji di Aceh, Sumut, Sumbar

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang tengah menghadapi situasi darurat.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra berdampak pada kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Dampak bencana ini tercermin dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (26/12).

BACA JUGA  Kemensos Mulai Petakan Aliran Lahar Dingin Gunung Marapi

Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58 persen, disusul Sumatra Utara sebesar 62,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

Relaksasi pelunasan haji

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

BACA JUGA  Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

“Relaksasi tambahan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana, akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.

Meski demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir penginputan data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dengan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.

Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*/S-01)

BACA JUGA  UGM Pasang Penjernih Air untuk Warga Terdampak Bencana Aceh

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295