
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12) malam. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi ini dinilai melanggar aturan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, puluhan mobil juga kedapatan parkir liar di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang turun langsung ke lokasi menegaskan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia meminta juru parkir yang memfasilitasi parkir liar bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.
“Kami menemukan ratusan motor parkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Tentu ini melanggar peraturan,” tegas Farhan.
Sebagai solusi sementara, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar lokasi. Menurut Farhan, pengelola parkir perlu menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan dengan sistem pembayaran di muka.
“Kalau tarif Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen,” ujarnya.
Parkir liar diberi sanksi hukum
Terhadap juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain diwajibkan melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang hasil parkir liar tidak boleh digunakan. Itu bagian dari pungutan liar dan harus disita,” tandas Farhan.
Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa di sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah timur kota.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi serta tidak ragu melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan citra kawasan bersejarah Kota Bandung tetap aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. (Rava/S-01)







