UMP 2026 Jabar Jauh dari Harapan, Buruh Siap Gelar Aksi 

UPAH Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dinilai masih jauh dari harapan para buruh. UMP 2026 dengan kenaikan 5,7 persen nilai alpha 0,7 membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh tertinggal.

Dengan rata-rata UMK Jabar Rp3,5 juta, masih jauh dengan kehidupan hidup layak (KLH) mencapai Rp4,7 juta.

“Selain itu, Dedi Mulyadi juga tidak mengakomodir semua UMK yang diajukan Kabupaten/Kota. Faktanya, kalau bicara UMK, memang sesuai dengan rekomendasi, walau ada 3 daerah yaitu Sukabumi, Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, ada perbedaan. Tapi secara keseluruhan UMK sesuai dengan rekomendasi,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana Kamis (25/12).

Tujuh kabupaten

Sementara untuk UMSK, ada tujuh Kabupaten/Kota yang tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka. Jadi upah sectoral, ada yang perbedaannya hanya 4 ribu dengan UMK, jadi yang disampaikan gubernur tidak sesuai fakta.

BACA JUGA  Serang Polda Jateng, Ratusan Anggota Kelompok Anarko Diamankan

SPN bersama KSPI pun, kata dia, akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i.

Bahwa gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi semestinya gubernur harus mengacu pada rekomendasi.

Langkah strategis

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar secara resmi menetapkan besaran UMK serta UMSK Tahun 2026. Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

BACA JUGA  Bela Palestina, 2 Ribu Warga Pekanbaru Ikuti Aksi Riau Melawan Zionis Israel

Dengan UMK tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selaras dengan penetapan tersebut, gubernur juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Turunkan upah pekerja

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pemprov Jabar menegaskan, bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

BACA JUGA  Polisi Bubarkan Massa Pendemo di Depan Gedung DPR

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

UMK dan UMSK, hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak