UMP 2026 Jabar Jauh dari Harapan, Buruh Siap Gelar Aksi 

UPAH Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dinilai masih jauh dari harapan para buruh. UMP 2026 dengan kenaikan 5,7 persen nilai alpha 0,7 membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh tertinggal.

Dengan rata-rata UMK Jabar Rp3,5 juta, masih jauh dengan kehidupan hidup layak (KLH) mencapai Rp4,7 juta.

“Selain itu, Dedi Mulyadi juga tidak mengakomodir semua UMK yang diajukan Kabupaten/Kota. Faktanya, kalau bicara UMK, memang sesuai dengan rekomendasi, walau ada 3 daerah yaitu Sukabumi, Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, ada perbedaan. Tapi secara keseluruhan UMK sesuai dengan rekomendasi,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana Kamis (25/12).

Tujuh kabupaten

Sementara untuk UMSK, ada tujuh Kabupaten/Kota yang tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka. Jadi upah sectoral, ada yang perbedaannya hanya 4 ribu dengan UMK, jadi yang disampaikan gubernur tidak sesuai fakta.

BACA JUGA  Kapolri Siap Tindak Tegas para Perusuh

SPN bersama KSPI pun, kata dia, akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i.

Bahwa gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi semestinya gubernur harus mengacu pada rekomendasi.

Langkah strategis

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar secara resmi menetapkan besaran UMK serta UMSK Tahun 2026. Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

BACA JUGA  Kapuspen TNI Akui Pelaku Kerusuhan dalam Aksi Demo Nampak Terlatih

Dengan UMK tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selaras dengan penetapan tersebut, gubernur juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Turunkan upah pekerja

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pemprov Jabar menegaskan, bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan UMP

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

UMK dan UMSK, hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

KECELAKAAN beruntun terjadi di ruas jalan Tol Cipularang KM 91+900 B arah Jakarta pada Rabu (7/10). Insiden yang melibatkan sedikitnya 15 kendaraan itu diduga terjadi akibat sebuah kendaraan truk mengalami…

Keberadaan Kereta Api Dukung Pertumbuhan Ekonomi Sumut

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan peningkatan kinerja angkutan barang pada kuartal III 2026. Selama periode Juli hingga Agustus 2026, KAI Divre I Sumut melayani sebanyak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib Langsung Tembus Perempat Final League Cup 2026/27

  • October 7, 2026
Persib Langsung Tembus Perempat Final League Cup 2026/27

Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru

  • October 7, 2026
Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru

Resmi Dirilis, para Bobotoh Sudah Bisa Beli Jersey Edankeun Persib

  • October 7, 2026
Resmi Dirilis, para Bobotoh Sudah Bisa Beli Jersey Edankeun Persib

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tunjukkan Kelemahan Verifikasi Pencalonan

  • October 7, 2026
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tunjukkan Kelemahan Verifikasi Pencalonan

Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

  • October 7, 2026
Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Peneliti UGM Kembangkan Sistem Deteksi Dini Berbasis AI

  • October 7, 2026
Peneliti UGM Kembangkan Sistem Deteksi Dini Berbasis AI