
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dipicu oleh kombinasi sejumlah faktor.
Hal tersebut disampaikan Hanif dalam paparan di hadapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut Hanif, faktor pemicu bencana antara lain alih fungsi tutupan hutan menjadi nonhutan, kondisi geomorfologi yang masih labil di sejumlah wilayah, serta perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan tinggi hingga ekstrem.
“Kombinasi faktor tersebut memperparah dampak bencana di wilayah terdampak. Karena itu, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek merumuskan langkah penanganan berbasis sains dan teknologi untuk memproyeksikan risiko bencana serta kebutuhan penanganannya,” ujar Hanif.
Bencana Hidrometeorologi dituntaskan Berbasis Sains
Sebagai langkah awal, KLH/BPLH tengah menyusun Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan untuk memberikan rekomendasi teknis penentuan lokasi rehabilitasi permukiman dan lahan pertanian.
Langkah ini bertujuan agar pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke wilayah yang lebih aman dari potensi bencana. Penilaian Cepat Lingkungan tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Evaluasi Tata Ruang dan KLHS
Selain itu, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral.
Evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah, sekaligus membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan guna mengidentifikasi kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan penanganan pascabencana berbasis keilmuan.
“Penanganan pascabencana merupakan kebutuhan nasional yang strategis. Oleh karena itu, kami mendukung pelibatan akademisi lintas disiplin untuk memperkuat kajian ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah koordinasi KLH/BPLH,” kata Bria
Penegakan Hukum Lingkungan
Di sisi penegakan hukum, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan usaha di wilayah terdampak. Di Sumatra Utara, pengawasan dilakukan terhadap sembilan entitas usaha di wilayah Batang Toru dan DAS Garoga. Sebanyak lima entitas telah selesai diawasi, sementara empat lainnya masih dalam proses pengawasan lanjutan.
Sementara itu, di Sumatra Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. Adapun di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, dengan temuan 761 pelanggaran ilegal.
KLH/BPLH juga mengevaluasi persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, khususnya di Sumatra Utara. Audit tersebut mencakup lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.
“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran utuh kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujar Hanif.
Hasil audit lingkungan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum lanjutan, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun gugatan perdata, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui rangkaian langkah ini, KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek menegaskan komitmen memastikan penanganan pascabencana di Sumatra dilakukan secara terintegrasi, berbasis sains dan data, serta berorientasi pada peningkatan ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (*/S-01)







