
WARGA Desa Siraja Hutagalung dan Desa Pancurnapitu menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Tapanuli Utara melalui Anggota DPRD kabupaten Tapanuli Utara terkait aktivitas galian pasir di Sungai Aek Situmandi serta sejumlah persoalan fasilitas umum yang dinilai meresahkan.
Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga dari kedua desa.
Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk menindaklanjuti keluhan yang telah lama dirasakan masyarakat.
Salah seorang warga, J. Hutagalung, mengungkapkan bahwa keberadaan tangkahan pasir di sepanjang Sungai Aek Situmandi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap ketenangan warga.
Empat tuntutan
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga mengajukan empat poin tuntutan, yaitu:
1. Menutup total aktivitas galian C/tangkahan pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Aek Situmandi, wilayah Desa Siraja Hutagalung dan Pancurnapitu. Pasalnya, aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan.
2. Menghentikan aktivitas truk pengangkut pasir dari kedua desa, karena kendaraan tersebut dinilai mengakibatkan kerusakan pada sejumlah titik jalan desa.
3. Memperbaiki irigasi Hasak II yang rusak akibat longsor di sekitar sungai. Irigasi ini sangat vital bagi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
4. Memperbaiki pelayanan air minum PDAM yang selama ini tidak berjalan lancar dan menyulitkan warga dalam memperoleh kebutuhan air bersih.
Melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera merespons keluhan tersebut dan menghadirkan solusi yang nyata bagi warga kedua desa.
Surat tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pemerintah daerah, seraya berharap tindak lanjut yang cepat demi kepentingan bersama. (HP/N-01)







