Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat mengidentifikasi faktor kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak banjir dan longsor di wilayah hilir.

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan, selain hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan daya serap tanah, sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang memicu banjir dan longsor. Temuan material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, potensi bencana di hilir meningkat signifikan. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal justru terindikasi disalahgunakan untuk membalakkan hutan negara di sekitarnya. Ini kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan rakyat,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

BACA JUGA  UTMB World Series di Samosir Peluang Promosikan Wisata dan Dorong UMKM

Ditjen Gakkum telah membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan perusakan hulu DAS. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—yang diduga terkait gangguan tutupan hutan. Meski menghadapi medan sulit dan cuaca ekstrem, tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi terindikasi: dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada saat yang sama, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga menyidik dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pemilik PHAT atas nama JAM setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

BACA JUGA  Pakar ITB: Deforestasi Sumatra Picu Bencana Hidrometeorologi

DAS Tapanuli rusak

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Pemanggilan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan dilakukan pada 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Lokasi-lokasi yang terindikasi aktivitas ilegal telah kami segel. Ini bagian dari langkah komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan lokasi, dan penyiapan bukti untuk penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” tegas Dwi.

Selain proses pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem.

BACA JUGA  UGM Soroti Pemulihan Mental Penyintas Sumatra

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat material.(*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS