
INSPEKTORAT Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan yang melaksanakan umrah saat daerahnya sedang terkena bencana banjir.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam siaran persnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Pihak Kemendagri juga menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umrah dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.
Kehadiran Kepala Daerah
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut Benni, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Benni berharap, ke depan suruh kepala daerah bisa lebih bijak dalam menentukan prioritas tanggung jawab yakni mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dipecat Gerindra
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah itu.
“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangan persnya, Jumat (5/12).
Sugiono menjelaskan pemberhentian Mirwan dari struktur Partai Gerindra dilakukan setelah DPP Gerindra mendapatkan laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut.
“Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” katanya.
Ditolak Gubernur Aceh
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Mirwan M. S.menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya. Namun, ia bersama istri memutuskan berangkat umrah. (*/N-01)








