Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Komit Dukung Transparansi

MANTAN Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Bank BJB di Gedung KPK pada Selasa (2/12).

RK menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen pribadinya terhadap transparansi serta akuntabilitas. Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa kehadirannya sekaligus menjadi ruang klarifikasi yang relevan untuk membantu penyidik memperjelas duduk perkara.

“Intinya, saya hadir untuk memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Maka saya datang (ke KPK) dalam rangka transparansi dan juga kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ungkapannya.

Ruang informasi

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok.IG)

RK mengakui bahwa undangan dari KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi memang sudah ia tunggu, terutama untuk memberikan klarifikasi. Ia juga akan membuka ruang informasi seluas-luasnya terkait duduk perkaranya.

BACA JUGA  Geledah Rumah mantan Menag Yaqut Cholil, KPK Sita Dokumen

“Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa liar dan cenderung merugikan. Dan saya siap untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” paparnya.

Seusai menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 6 jam, politisi Partai Golkar itu mengaku lega telah memberikan keterangan dan klarifikasi.

“Saya sudah memberikan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara dengan memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Siap bantu KPK

RK juga menjelaskan, sepanjang proses berlangsung, dirinya telah berusaha membantu kerja para penyidik KPK dengan memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan agar penanganan kasus dapat berjalan tuntas.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil  menjelaskan ruang lingkup kewenangan seorang kepala daerah dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB. Penjelasan ini disampaikan agar publik memahami kerangka tanggung jawab yang melekat pada jabatan.

BACA JUGA  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Kasus Bank BJB

“Pada dasarnya dan yang utama, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” ungkapnya.

Gubernur, lanjut mantan Wali Kota Bandung ini hanya mengetahui soal aksi korporasi jika dilaporkan oleh direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.

Dan dalam kasus BJB ini, aksi korporasi terkait dana iklan tidak dilaporkan, baik oleh direksi, komisaris maupun kepala Biro BUMD, sehingga gubernur pun tidak mengetahuinya

“Ketiga-tiganya ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Maka, ketika ditanya apakah saya mengetahui atau tidak, saya jawab tidak tahu, apa lagi terlibat dan menikmati hasilnya. Jadi, semua yang pernah ramai itu menggunakan dana pribadi, (mobil mercy) juga dana pribadi,” tandasnya.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

Tidak beropini

Suami dari anggota DPR-RI Atalia Praratya ini berharap masyarakat untuk tenang, memberi kesempatan pada KPK untuk menyelesaikan tugasnya dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi melalui proses hukum yang sah.

“Dengan adanya klarifikasi ini membuat semua spekulasi dan opini yang terbangun selama ini bisa clear,” tutupnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah. Kali ini lembaga antirasuwah itu menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Syamsul terjaring OTT bersama Sekda Cilacap…

OJK Beri Sanksi Larangan Seumur Hidup di Pasar Modal untuk Benny

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut menyasar emiten properti PT Bliss…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

  • March 18, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

  • March 17, 2026
Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

Kiat Tetap Bugar Selama Perjalanan Mudik

  • March 17, 2026
Kiat Tetap Bugar Selama Perjalanan Mudik

InJourney Group Berangkatkan 2.418 Peserta Mudik Gratis

  • March 17, 2026
InJourney Group Berangkatkan 2.418 Peserta Mudik Gratis

Mahasiswa Internasional dari 31 Negara Rayakan Ramadan di Undip

  • March 17, 2026
Mahasiswa Internasional dari 31 Negara Rayakan Ramadan di Undip

KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang

  • March 17, 2026
KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang