Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

MANTAN Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen Agustiawan pun langsung menghampiri dan memeluk keluarganya sambil menangis seusai vonia tersebut.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim

BACA JUGA  Prabowo Sebut Pentingnya Hilirisasi dan Pemberantasan Korupsi

Hakim juga menghukum Karen membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Wapres ke-6 RI Tri Sutrisno Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya

KABAR duka untuk bangsa Indonesia. Salah satu putra terbaiknya  yang juga Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dikabarkan  wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS