Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai menangkap MR (24) dalam operasi pengamanan kawasan konservasi di TN Kutai, Rabu (19/11).

Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat, serta satu unit ekskavator.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas aktivitas yang merusak hutan.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan Ditjen Gakkum sangat penting untuk memperkuat perlindungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan Balai TN Kutai kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. MR ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah disita.

BACA JUGA  Empat Regulasi Baru Dorong Pasar Karbon Indonesia

MR ditangkap saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk penimbunan dan pembangunan jalan menuju dermaga batu koral.

Aksi ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui patroli rutin Balai TN Kutai, yang menemukan aktivitas galian C dengan alat berat lalu mengamankan operator di lokasi. Penanganan barang bukti dilakukan secara gabungan oleh Balai TN Kutai dan Balai Gakkum Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

BACA JUGA  Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aktor yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya, Senin (25/11). (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

BADAN Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan kategori rendah hingga menengah berpotensi turun di Jawa Barat saat Idulfitri. Masyarakat pun diimbau untuk mudik pada pagi hingga siang hari…

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menekankan strategi jemput bola ke pemerintah pusat guna mengamankan anggaran di luar APBD Sidoarjo. Hal tersebut diungkapkan Wabub Mimik saat membedah capaian kinerjanya selama satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

  • March 14, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

  • March 14, 2026
Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

  • March 13, 2026
Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik