Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai menangkap MR (24) dalam operasi pengamanan kawasan konservasi di TN Kutai, Rabu (19/11).

Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat, serta satu unit ekskavator.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas aktivitas yang merusak hutan.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan Ditjen Gakkum sangat penting untuk memperkuat perlindungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan Balai TN Kutai kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. MR ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah disita.

BACA JUGA  Kementerian Kehutanan Translokasi Badak Jawa

MR ditangkap saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk penimbunan dan pembangunan jalan menuju dermaga batu koral.

Aksi ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui patroli rutin Balai TN Kutai, yang menemukan aktivitas galian C dengan alat berat lalu mengamankan operator di lokasi. Penanganan barang bukti dilakukan secara gabungan oleh Balai TN Kutai dan Balai Gakkum Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

BACA JUGA  Kemenhut-IPB Kembangkan ART dan Biobank Satwa Langka

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aktor yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya, Senin (25/11). (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup