Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai menangkap MR (24) dalam operasi pengamanan kawasan konservasi di TN Kutai, Rabu (19/11).

Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat, serta satu unit ekskavator.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas aktivitas yang merusak hutan.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan Ditjen Gakkum sangat penting untuk memperkuat perlindungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan Balai TN Kutai kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. MR ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah disita.

BACA JUGA  Kementerian Kehutanan Translokasi Badak Jawa

MR ditangkap saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk penimbunan dan pembangunan jalan menuju dermaga batu koral.

Aksi ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui patroli rutin Balai TN Kutai, yang menemukan aktivitas galian C dengan alat berat lalu mengamankan operator di lokasi. Penanganan barang bukti dilakukan secara gabungan oleh Balai TN Kutai dan Balai Gakkum Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

BACA JUGA  Kick-Off Pendanaan GCF REDD+ Tahap Dua Resmi Dimulai

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aktor yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya, Senin (25/11). (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00