
PEMKOT Semarang memperluas layanan bantuan hukum gratis melalui program Posbankum yang kini dapat diakses di 177 kelurahan.
Warga ber-KTP Semarang yang tergolong miskin dapat memperoleh pendampingan pengacara tanpa biaya, termasuk untuk perkara yang berlanjut hingga PTUN.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut kelurahan menjadi garda terdepan pelayanan hukum. RT dan RW juga diminta aktif melaporkan jika ada warga yang membutuhkan pendampingan.
Program ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2016, diperkuat Perda Nomor 9 Tahun 2024, serta diatur teknisnya melalui Perwal 131/2016. Seluruh biaya ditanggung APBD dan layanan diberikan oleh lembaga bantuan hukum terakreditasi Kemenkumham.
Jenis kasus yang dapat ditangani meliputi sengketa tanah, waris, perdata, konflik administrasi, hingga perkara TUN termasuk PTUN. Informasi kontak pengacara disediakan di setiap kelurahan.
Agustina berharap layanan ini mempermudah warga miskin mengakses keadilan tanpa hambatan ekonomi maupun birokrasi. (Htm/N-01)







