Rujukan JKN Berubah, Pasien Langsung ke RS Kompeten

PEMERINTAH akan menghapus sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.

Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui jenjang kelas D–C–B–A seperti selama ini.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan klinis.

“Peserta JKN sakit apa, butuh apa, itu yang akan difasilitasi melalui sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang kompeten,” ujarnya, Sabtu (22/11).

Selama ini, sistem berjenjang dinilai membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, memperlambat penanganan dan berpotensi memperburuk kondisi.

BACA JUGA  Jateng Kebut Percepatan Cakupan Kepesertaan JKN

Dengan sistem baru, dokter perujuk akan memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan, lalu sistem otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai. Bila penuh, sistem akan mencarikan fasilitas setara atau lebih tinggi.

Rujukan berbasis kompetensi akan memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terus dipercepat. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.

Tantangan utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

BACA JUGA  Jemaah Haji Reguler Wajib Punya JKN Aktif

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru berpotensi mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga meningkatkan efisiensi pembiayaan. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan 0,64-1,69 persen, namun kondisi dana jaminan dinilai tetap aman.

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi berlaku penuh pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) berduka atas wafatnya Prof. Widagdo, Dipl.Inn.Arch., Guru Besar Emeritus Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB dan salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pendidikan desain interior…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit