Rujukan JKN Berubah, Pasien Langsung ke RS Kompeten

PEMERINTAH akan menghapus sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.

Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui jenjang kelas D–C–B–A seperti selama ini.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan klinis.

“Peserta JKN sakit apa, butuh apa, itu yang akan difasilitasi melalui sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang kompeten,” ujarnya, Sabtu (22/11).

Selama ini, sistem berjenjang dinilai membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, memperlambat penanganan dan berpotensi memperburuk kondisi.

BACA JUGA  Jateng Kebut Percepatan Cakupan Kepesertaan JKN

Dengan sistem baru, dokter perujuk akan memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan, lalu sistem otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai. Bila penuh, sistem akan mencarikan fasilitas setara atau lebih tinggi.

Rujukan berbasis kompetensi akan memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terus dipercepat. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.

Tantangan utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

BACA JUGA  Jemaah Haji Reguler Wajib Punya JKN Aktif

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru berpotensi mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga meningkatkan efisiensi pembiayaan. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan 0,64-1,69 persen, namun kondisi dana jaminan dinilai tetap aman.

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi berlaku penuh pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

MINYAK goreng yang digunakan secara berulang bisa memberi dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung radikal bebas, asam lemak trans dan zat karsinogenik. Di tangan mahasiswa KKN PPM UGM, minyak jelantah…

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

PERBEDAAN latar belakang agama tidak menjadi penghalang bagi Romo Adrianus Fani untuk menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Justru keberagaman yang ia temukan selama menjadi mahasiswa menjadi salah satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan