Rujukan JKN Berubah, Pasien Langsung ke RS Kompeten

PEMERINTAH akan menghapus sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.

Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui jenjang kelas D–C–B–A seperti selama ini.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan klinis.

“Peserta JKN sakit apa, butuh apa, itu yang akan difasilitasi melalui sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang kompeten,” ujarnya, Sabtu (22/11).

Selama ini, sistem berjenjang dinilai membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, memperlambat penanganan dan berpotensi memperburuk kondisi.

BACA JUGA  Trastuzumab belum Bisa Diakses Pasien Kanker Payudara Dini

Dengan sistem baru, dokter perujuk akan memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan, lalu sistem otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai. Bila penuh, sistem akan mencarikan fasilitas setara atau lebih tinggi.

Rujukan berbasis kompetensi akan memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terus dipercepat. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.

Tantangan utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

BACA JUGA  Jemaah Haji Reguler Wajib Punya JKN Aktif

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru berpotensi mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga meningkatkan efisiensi pembiayaan. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan 0,64-1,69 persen, namun kondisi dana jaminan dinilai tetap aman.

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi berlaku penuh pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

SEJARAH diukir tim nasional voli putra Indonesia. Untuk kali pertama skuat Merah-Putih menjuarai turnamen AVC Men’s Cup. Hebatnya, kesuksesan Farhan Halim dan kawan-kawan di bergengsi tersebut itu didapat setelah mengalahkan…

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

PEMERINTAH Venezuela mengungkapkan bahwa jumlah korban tewas akibat gempa dahsyat di negara tersebut terus bertambah. Mereka mencatat saat ini jumlah korban meninggal dunia dalam musibah itu mencapai 1.430 orang, sedangkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K