
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama polres jajaran menetapkan 372 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. Mereka terjaring operasi anti-narkotika atau Antik Lodaya 2025 yang digelar 6-10 November 2025.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD menerangkan, para tersangka merupakan jaringan internasional dan lokal. Barang bukti yang diamankan, seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas dan tembakau sintetis.
“Perhitungan black market terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, dari sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan psikotropika mencapai Rp 2,8 miliar,” papar Albert di Mapolda Jabar Kamis (20/11).
Lima jaringan

Dia mengatakan, ada 37 tersangka yang terbagi dalam lima jaringan narkotika yang telah menjadi target penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar. Pihaknya pun berkomitmen membongkar jaringan narkotika tersebut yang kini masih beroperasi.
“Kami beserta jajaran tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa diamankan. Namun, kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi, 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan bagian dari program Astacita Presiden Prabowo untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jabar.
“Dari Operasi Antik, kami berhasil menangkap 372 tersangka. Dan dari 372 tersangka ini, kami tampilkan ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kami ada target orang, barang, dan juga ada nontarget dan non target ini dari 37 orang itu ada 335 orang,” tuturnya.
Proses hukum
Menurut Hendra, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukuman. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
“Pasal yang kami jerat kepada para pelaku tindak pidana ini, yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp 1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar,” sambungnya. (zahra/N-01)








