
POLRES Sidoarjo mengungkap motif pembunuhan perempuan open BO (booking order) di sebuah hotel di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo pada 14 November lalu. Menurut polisi, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran tidak punya uang untuk membayar tarif kencan.
Pelaku adalah F, 27, pria asal Lowokwaru, Malang. Adapun korban SS, 32, asal Ciater, Subang, Jawa Barat. Saat itu pelaku sudah janjian kencan lewat aplikasi MiChat dengan tarif sudah disepakati yaitu Rp4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.
“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo. Kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11).
Namun pada saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang. Hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap menggunakan bantal selama 10 menit. Korban selanjutnya lemas tidak bergerak lagi.
Pasal 338 KUHAP
Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kata Kapolresta, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.
“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan polisi,” kata Tobing.
Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. (OTW/N-01)








