Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Perempuan Open BO di Hotel

POLRES Sidoarjo mengungkap motif pembunuhan perempuan open BO (booking order) di sebuah hotel di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo pada 14 November lalu. Menurut polisi, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran tidak punya uang untuk membayar tarif kencan.

Pelaku adalah F, 27, pria asal Lowokwaru, Malang. Adapun korban SS, 32, asal Ciater, Subang, Jawa Barat. Saat itu pelaku sudah janjian kencan lewat aplikasi MiChat dengan tarif sudah disepakati yaitu Rp4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo. Kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11).

BACA JUGA  Polisi Tangkap 7 Pelaku Penjarah Rumah Uya Kuya

Namun pada saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang. Hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap menggunakan bantal selama 10 menit. Korban selanjutnya lemas tidak bergerak lagi.

Pasal 338 KUHAP

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kata Kapolresta, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan polisi,” kata Tobing.

BACA JUGA  Bikin Resah Warga Denpasar, Polda Bali Amankan Anggota Geng Gaza

Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. (OTW/N-01)

Dok.Ist

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria/Tata Ruang Nasional semakin menunjukkan betapa pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap administrasi pertanahan. Monopoli kewenangan yang dimiliki…

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa Bukti

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan kasus terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Kali ini komisi antirasuwah itu menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

  • September 18, 2026
Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

  • September 18, 2026
KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket ke Perempat Final Asian Games

  • September 17, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket ke Perempat Final Asian Games

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa Bukti

  • September 17, 2026
Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa Bukti

Operasi Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

  • September 17, 2026
Operasi Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Perairan RI, TNI AL Beri Pengawalan

  • September 17, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Perairan RI, TNI AL Beri Pengawalan