Polsek Kraton Tangkap Tiga Remaja Pelaku Kejahatan Jalanan

POLSEK Kraton, Kota Yogyakarta, menangkap tiga remaja yang diduga melakukan kejahatan jalanan. Ketiganya ditangkap  di Jalan Gading, Yogyakarta, Minggu (16/11).

“Mereka adalah APD, warga Minggiran, Kota Yogyakarta usia 15 tahun, pelajar kelas IX SMP, HAE, warga Minggiran, Kota Yogyakarta usia 14 tahun pelajar kelas VIII SMP dan ERZ, warga Purbayan, Kotagede, Yogyakarta14 tahun pelajar kelas VIII SMP,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Senin (17/11) pagi.

Gandung mengatakan lebih lanjut, penangkapan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Kraton. Laporan melalui telepon itu menyebutkan, jika warga telah menangkap tiga orang yang diduga telah melakukan kejahatan jalanan.

Disebutkan, kejadian berawal saat saksi I YAK, 14 tahun, pelajar SMP, warga Jl. Letjen Suprapto Ngampilan dan saksi II FAF, 14 tahun, pelajar SMP yang tinggal di Mudukismo  Nirmala Bantul sedang berada di sebuah warung di Nagan Lor, Kemantren Kraton Yogyakarta, didatangi oleh lima orang yang mengendarai dua unit sepeda motor. Kelimanya menantang dua orang remaja (saksi I dan II) yang sedang di warung tersebut.

BACA JUGA  Polisi Korban Kerusuhan Semarang Dijenguk Wakapolda Jateng

Ditangkap warga

“Merasa terancam, saksi I dan II kemudian lari dan masuk ke rumah saksi III, Bagas 27 tahun, warga Jl. Nagan lor No 60 dan saksi IV Enggar P.A, 30 tahun yang juga warga Jl. Nagan Lor  Patehan Kraton Yogyakarta,” kata Iptu Gandung.

Bahkan ada pelaku yang sempat mengayunkan gesper  ke arah pelaku, namun tidak mengenai. Melihat adanya keributan, saksi III dan IV keluar dan kemudian mengejar  pelaku.

Hasilnya, tiga orang yang membuat keributan tersebut berhasil ditangkap warga sedangkan dua orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dapat melarikan diri.

Proses hukum

Gandung Harjunadi menambahkan polisi anggota Polsek Kraton yang mendatangi lokasi kemudian menginterogasi tiga orang yang ditangkap warga dan selanjutnya diseragkan ke Polresta Yogyakarta guna proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA  Bikin Resah Warga Denpasar, Polda Bali Amankan Anggota Geng Gaza

“Untuk melengkapi proses hukum, polisi menyita barang bukti berupa dua sabuk gesper warna hitam dan merah dan satu unit sepeda motor Scoopy warna fashion blue nomor polisi AB 59XX FO,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan