Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan lebih efektif.

“Harapannya segera direalisasikan. Sehingga apabila terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11).

Kunjungan Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah terkait penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.

Lembaga baru

Menurut Luthfi, pertemuan ini juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembahasan menjadi lebih komprehensif.

BACA JUGA  Jalur Grobogan-Semarang Putus, Armco Dipasang

Ia menjelaskan, RUU Perlindungan Konsumen yang baru akan memperkuat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, serta membentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru.

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Sudah 25 tahun

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Paramita Prananingtyas menilai pembaruan undang-undang ini penting, mengingat regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mengatur fenomena baru seperti e-commerce.

.“Undang-undang ini harus adaptif dengan perkembangan digital dan melibatkan sinkronisasi lintas sektor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, revisi undang-undang ini diperlukan agar penegakan hukum perlindungan konsumen lebih relevan dengan kondisi terkini.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Pastikan Pemangkasan Dana TKD tidak Ganggu Program

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” kata Anggia. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara