MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) menyebut mangkraknya sejumlah perumahan bersubsidi karena lokasinya jauh dari akses transportasi umum. Sebab hal itu memicu beban biaya transportasi tambahan bagi masyarakat.
“Perlu solusi agar tidak terus berulang. Sebab hunian yang terbengkalai karena banyak hal. Salah satu faktor pemicunya adalah, konsumen sadar bahwa rumah yang dibeli jauh dari akses transportasi umum,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada Mimbar Nusantara, Minggu ( 23/6)
Beban biaya tambahan jika hunian perumahan yang dipilih jauh dari transportasi umum, membuat masyarakat batal membeli, meski sudah disubsidi. Yang terjadi mereka memilih balik cari kos atau sewa rumah yang dekat dengan tempat kerja.
Dia memaparkan, proyek rumah subsidi yang terkendala akses jalan dan transportasi umum, mesti butuh kerjasama pengembangan dengan Pemda, guna memastikan ketersediaan sarana dan infrastruktur .
MTI mencermati, bahwa layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, tetapi bisa berpengaruh pada kesehatan, dan ekonomi biaya tinggi.
Bahkan, lanjut pengamat transportasi Universitas Katolik Soegiapranata Semarang itu, kondisi tersebut bisa menjadi salah satu sebab angka putus sekolah, serta perkawinan usia dini meningkat. Setidaknya hal itu menjadi catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah.
Dengan gambaran tersebut, Djoko Setijowarno berpendapat, Indonesia kini sedang mengalami darurat angkutan umum dan mendesak pemerintah untuk menyediakan dana khusus untuk alokasi angkutan umum.
Terutama untuk membenahi angkutan umum dalam kota, transportasi perkotaan dan perdesaan yang terus mengalami keterpurukan, di tengah pembangunan jaringan jalan tol di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera yang mampu membangkitkan bisnis AKAP (antar kota antar provinsi).
Yang jelas MTI mencatat, saat ini banyak kota di Indonesia, sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi.
Dari pencermatan MTI, porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan ada Rp 4,39 trilun atau 35,7 %. Lalu DIPA Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,9 triliun atau 64,3 %,, yang dibagi untuk PSO Perkeretaapian Rp 4,7 triliun dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun.
Djoko menyebut, subsidi transportasi di dalam DIPA Kemenhub termasuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit dibesarkan anggarannya, sehingga untuk menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan.
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan diapresiasi MTI, seiring kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis Program Bus Sekolah.(WID/N-01)