Hukum Tidur di Dalam Masjid

MASJID sejatinya merupakan rumah Allah SWT yang terbuka untuk siapa pun. Pada masa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi dikenal sangat inklusif dan menjadi pusat berbagai aktivitas sosial masyarakat.

Prof. Dr. M. Ishom El Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menjelaskan bahwa sejak zaman Nabi, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga tempat beristirahat, berdiskusi, bahkan berlindung bagi siapa saja.

“Dalam sejarah disebutkan, sahabat Thamamah yang belum masuk Islam pun pernah tidur di Masjid Nabawi. Hal ini menjadi dasar Imam Syafi’i menyatakan bahwa hukum tidur di masjid adalah mubah (boleh),” ujar Prof. Ishom, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Namun, kondisi berbeda terlihat di banyak masjid saat ini. Seiring pembangunan masjid yang semakin megah, sebagian pengelola justru memperlakukan masjid secara eksklusif. Pintu masjid hanya dibuka pada waktu tertentu dan segera dikunci setelah salat berjemaah selesai.

“Banyak masjid sekarang hanya dipakai untuk salat dan zikir. Anak-anak yang bermain di dalamnya sering dimarahi, bahkan orang yang beristirahat pun diusir,” katanya.

Padahal, menurut Prof. Ishom, tidak ada satu pun dalil Al-Qur’an atau hadis yang membatasi fungsi masjid hanya untuk kegiatan ibadah sakral. Sebaliknya, banyak riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan kegiatan sosial di dalam masjid.

“Dalam satu hadis, Rasulullah bahkan bergulat dengan para sahabat di masjid. Saat itu Umar bin Khattab awalnya tidak berkenan, tetapi setelah melihat langsung, beliau memakluminya,” jelasnya.

Tidur di dalam masjid di era Rasulullah SAW

Karena itu, para ulama berpendapat bahwa fungsi masjid seharusnya lebih menonjol sebagai tempat yang ramah dan bermanfaat bagi umat. Masjid yang terbuka akan menjadi tempat berteduh, beristirahat, dan mempererat silaturahmi.

“Mayoritas ulama membolehkan tidur di masjid, termasuk Mazhab Maliki, meskipun sebagian memandang makruh bagi mereka yang sudah punya tempat tinggal,” ujarnya.

Riwayat lain juga menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib pernah tidur di masjid setelah berselisih dengan istrinya, Fatimah ra. Rasulullah SAW bahkan menemuinya dan bersabda, ‘Bangunlah wahai Abut Turab (bapak yang berlumur debu)’, yang menjadi dalil kebolehan tidur di masjid.

Kisah serupa juga datang dari Abdullah bin Umar, yang semasa muda sering bermalam di masjid. Semua ini, kata Prof. Ishom, menjadi bukti bahwa masjid bukan hanya tempat suci, tetapi juga rumah bersama yang ramah untuk semua. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

TIM SAR Gabungan masih terus melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban atas musibah bencana tanah longsor yang terjadi di Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Diungkapkan Direktur Operasi…

KLH Gandeng ITB Kaji Lanskap Wilayah Longsor Cisarua

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta penegakan hukum, guna mencegah bencana tanah longsor yang lebih parah di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

  • January 29, 2026
Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

Gilas Garuda Jaya, Samator Jaga Asa ke Final Four Proliga

  • January 29, 2026
Gilas Garuda Jaya, Samator Jaga Asa ke Final Four Proliga

KLH Gandeng ITB Kaji Lanskap Wilayah Longsor Cisarua

  • January 29, 2026
KLH Gandeng  ITB Kaji Lanskap Wilayah Longsor Cisarua

Aktivis Perempuan Kecam Pembongkaran Pagar Mutiara Regency

  • January 29, 2026
Aktivis Perempuan Kecam Pembongkaran Pagar Mutiara Regency

Curi Peralatan Foto, Ibu dan Anak Ditangkap

  • January 29, 2026
Curi Peralatan Foto, Ibu dan Anak Ditangkap

Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

  • January 29, 2026
Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka