
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengambil langkah tegas menanggapi isu pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tindakan yang dilakukan meliputi pengetatan pengawasan, pemasangan papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta persiapan penegakan hukum bersama aparat penegak hukum terkait. Untuk titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Gakkumhut berkoordinasi dengan instansi pertambangan dan pemerintah daerah agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (25/10/2025). Hasil verifikasi awal menunjukkan adanya tambang rakyat ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas sekitar 4 hektare di area APL yang berbatasan langsung dengan TWA Gunung Prabu, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan tanpa kegiatan aktif. Aktivitas serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018, dan sejak itu dilakukan berbagai pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Tambang ilegal di Mandalika marak
Selain di Desa Prabu, tambang ilegal juga teridentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut pihaknya telah melakukan penertiban dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan operasi, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul,” ujar Aswin.
Ia menambahkan, perlu pendekatan solutif dan kolaboratif agar permasalahan tambang ilegal dapat ditangani tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Mandalika.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan,” tegasnya.
Dwi menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis akan diperkuat agar penanganan berlangsung komprehensif — mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi Ditjen Gakkum bila menemukan indikasi tambang ilegal di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.
Melalui langkah sinergi lintas lembaga, penanganan PETI di Mandalika dan sekitarnya diharapkan berlangsung tegas, terukur, dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. (*/S-01)









