Kemenhut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Mandalika

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengambil langkah tegas menanggapi isu pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tindakan yang dilakukan meliputi pengetatan pengawasan, pemasangan papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta persiapan penegakan hukum bersama aparat penegak hukum terkait. Untuk titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Gakkumhut berkoordinasi dengan instansi pertambangan dan pemerintah daerah agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (25/10/2025). Hasil verifikasi awal menunjukkan adanya tambang rakyat ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas sekitar 4 hektare di area APL yang berbatasan langsung dengan TWA Gunung Prabu, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

BACA JUGA  Manggala Agni Padamkan Karhutla di Dumai, Bengkalis, dan Siak

Di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan tanpa kegiatan aktif. Aktivitas serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018, dan sejak itu dilakukan berbagai pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Tambang ilegal di Mandalika marak

Selain di Desa Prabu, tambang ilegal juga teridentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut pihaknya telah melakukan penertiban dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan operasi, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul,” ujar Aswin.

BACA JUGA  Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Ia menambahkan, perlu pendekatan solutif dan kolaboratif agar permasalahan tambang ilegal dapat ditangani tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Mandalika.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan,” tegasnya.

Dwi menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis akan diperkuat agar penanganan berlangsung komprehensif — mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Kemenhut Mulai OMC Tahap Ketiga di Riau

Kemenhut  juga mengajak masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi Ditjen Gakkum bila menemukan indikasi tambang ilegal di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.

Melalui langkah sinergi lintas lembaga, penanganan PETI di Mandalika dan sekitarnya diharapkan berlangsung tegas, terukur, dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun