
ISRAEL harus mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai pendapat hukum Mahkamah Internasional. Dalam putusan itu disebutkan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Demikian Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk. Menurutnya Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.
“Israel harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa pengadilan menekankan hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan menentukan nasib sendiri.
Ia menambahkan semua pihak wajib memenuhi kewajiban hukum internasional. “Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya. (*/N-01)









