UGM Ingatkan Bahaya Militerisasi Ruang Siber Lewat RUU KKS

KETERLIBATAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi.

Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Mundjid, menilai rencana tersebut merupakan kelanjutan dari menguatnya kembali dwi fungsi TNI pasca revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 lalu.

“Ini memberikan landasan hukum bagi TNI untuk menjalankan tugas di luar operasi perang, termasuk urusan sipil, ekonomi, politik, hingga hukum,” ujarnya di Kampus UGM, Yogyakarta, Senin (20/10).

Ahmad mengingatkan bahwa selama dua dekade pasca reformasi, telah dilakukan pemisahan tegas antara peran militer dan sipil. Namun, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan siber justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat hukum dan sipil.

BACA JUGA  28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

“Perluasan peran TNI ini bisa menjadi ancaman bagi prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai, pelibatan TNI sebagai penyidik atau aparat penegak hukum dalam ruang siber sangat berisiko tinggi. Jika tidak diatur dengan jelas, akuntabilitas antara sipil dan militer bisa kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Tumpang tindih wewenang antara sipil dan militer dalam RUU KKS perlu diurai. Akuntabilitas menjadi isu fundamental yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Meski begitu, Ahmad mengakui TNI tetap memiliki peran penting dalam menangani ancaman eksternal seperti perang siber. Namun, ia menegaskan, keterlibatan itu seharusnya tidak meluas ke pengawasan warga sipil atau penanganan kritik terhadap pemerintah.

BACA JUGA  UGM Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

“Kalau TNI ikut mengontrol ruang sipil dengan pendekatan keamanan, setiap perbedaan pendapat bisa dianggap ancaman. Itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti lemahnya perlindungan data nasional yang membuat kebocoran data kerap terjadi. Ia menekankan agar aparat militer lebih difokuskan pada pengamanan infrastruktur siber dan perlindungan data publik, bukan pada kriminalisasi warga sipil yang bersuara kritis.

“Peran aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara dari penyalahgunaan data dan intervensi asing. Itu yang seharusnya jadi prioritas,” tutupnya. (AGT/S-01)

BACA JUGA  UGM Buka Lowongan Anggota Majelis Wali Amanat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara