
BARESKRIM Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” katanya di Jakarta, Minggu.
Rizki mengatakan pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Adapun aurat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam.
Rizki juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ridwan Kamil memang sudah menolak damai dengan Lisa Mariana atas pencemaran nama baik. Emil juga tetap melanjutkan laporannya ke polisi terhadap Lisa Mariana.
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada Pada 11 April 2025 lalu. (*/N-01)







