
SETELAH mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Sleman, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan segera mendeportasi dua warga negara Yordania.
Kedua warga negara Yordania itu oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wari Juniati, masing masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari untuk terpidana MY dan denda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari untuk terpidana AY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, Jumat (3/10) mengatakan, keduanya oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 116 huruh a Undang Undang Keimigrasian.
“Keduanya berpindah alamat atau tempat tinggal tetapi tidak melapor. Padahal menurut undang undang, harus memenuhi kewajiban pelaporan,” kata Tedy, Jumat (3/10).
Setelah PN Sleman menjatuhkan pidana ujarnya, keduanya akan ditahan (detensi) dan selanjutnya akan dideportasi.
Ia menambahkan, Imigrasi Yogyakarta akan mengusulkan agar keduanya dicegah masuk ke Wilayah Republik Indonesia setelah dideportasi.
Kedua WN Yordania ini juga dilaporkan melakukan kebohongan dengan menyebutkan telah melakukan investasi. Namun dalam pelacakannya, ternyaka tidak ada investasi yang mereka lakukan. (AGT/S-01)








