Pemerintah Tindak Tegas Kasus Impor Limbah Elektronik di Kepri

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan, menyusul kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (23/9).

Hanif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi. Praktik ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

BACA JUGA  KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

Kontainer tersebut berisi komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua termasuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Impor Limbah Elektronik langgar aturan

Menteri Hanif menegaskan, koordinasi lintas instansi diperkuat agar penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Kepri harus tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Walhi Sumut Desak Pemerintah Selamatkan Danau Toba dari Limbah

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai standar internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendistribusikan 5.538.300 eksemplar buku bacaan bermutu untuk 24.609 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di 510 kabupaten/kota pada 38 provinsi.…

169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

KASUS HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengalami peningkatan cukup signifikan. Sejak Januari sampai Juni tercatat 169 kasus HIV dan didominasi lelaki seks dengan laki-laki (LSL) dan usia produktif. Peningkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

  • July 31, 2026
Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

  • July 31, 2026
169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

  • July 31, 2026
2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin