Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Ayah Eky

LANTARAN diduga telah mengarang cerita atas kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina di Cirenon pada 2016 silam, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana akan melaporkan Rudiana, ayah dari Eky.

“Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa
pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana,” ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi Rabu (19/6).

Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

“Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu,” ucapnya.

Menurut Muchtar, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani termasuk Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor. Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA  Anak Depresi Berat Diduga Bunuh Ayah Kandungnya

“Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap. Selain itu, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan,” tutur Muchtar.

Dalam dakwaan JPU itu kata Muchtar, nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana. Dari seluruh saksi fakta dipersidangan, tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan. Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

“Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana,” tegasnya.

Sementara itu terkait dnegan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang. Tim Kuasa hukum kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.

BACA JUGA  Polresta Bandung Amankan 5 Tersangka Judol

“Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya,” imbuhnya.

Menurut Muchtar, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan berdasarkan UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, silakan dan mestinya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka. Dan selama ini, Ditreskrimum Polda Jabar, tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang
membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

“Saat pertama Pegi ditangkap, tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi, yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi. Polisi, hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK). Menurut saya semua dokumen itu bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka,” tandasnya.

BACA JUGA  Gerebek Judi Sabung Ayam, 3 Polisi di Lampung Tewas Tertembak

Sementara itu Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan pra-peradilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan pra peradilan nanti,” jelas Abast. (Rav/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

500 Pramuka Jabar Hijaukan Hulu Citarum di Situ Cisanti

  • February 14, 2026
500 Pramuka Jabar Hijaukan Hulu Citarum di Situ Cisanti

Libur Imlek, KAI Logistik Pastikan Kalog Express Tetap Beroperasi

  • February 14, 2026
Libur Imlek, KAI Logistik Pastikan Kalog Express Tetap Beroperasi

PPP Bantah Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

  • February 14, 2026
PPP Bantah  Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

  • February 14, 2026
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

  • February 14, 2026
Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025

  • February 14, 2026
Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025