
SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyampaikan seluruh daerah sudah memiliki aturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima.
“Sebanyak 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB untuk semua WNI yang membeli rumah subsidi. Sementara 13 kabupaten/kota membatasi hanya untuk warga ber-KTP daerah setempat,” jelas Boedyo di Semarang, Senin (15/9).
Menurutnya, aturan domisili di 13 daerah itu cukup menyulitkan, terutama bagi MBR yang bekerja di kawasan perkotaan seperti Semarang tetapi membeli rumah di daerah perbatasan, misalnya Kendal.
Pemprov Jateng juga terus mendorong penyerapan rumah subsidi, salah satunya dengan mendata kebutuhan ASN. Dari hasil sementara, sekitar 13 ribu pegawai berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
Untuk mengatasi backlog perumahan, Pemprov mengalokasikan APBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk backlog kelayakan, sementara backlog kepemilikan difasilitasi lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, menambahkan kebijakan pembebasan BPHTB sebaiknya diseragamkan. “Di Solo Raya sudah bebas, tapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap berlaku nasional agar tidak menghambat investasi,” ujarnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan perlunya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi dengan bupati, wali kota, Himperra, perbankan, PLN, dan BPN.
“Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan. Jangan sampai kinerja terhambat karena perizinan. Koordinasi di tingkat provinsi bisa dilakukan agar ada kepastian,” tegasnya. (Htm/S-01)







