Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijatuhi Hukuman 27 Tahun

MANTAN Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan ia bersalah dalam kasus percobaan kudeta militer pasca kekalahan pemilu 2022.

Pada sidang Kamis (11/9), empat dari lima hakim menyatakan Bolsonaro bersalah karena berupaya mempertahankan kekuasaan secara ilegal setelah kalah dari Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Hakim Carmen Lucia menyebut terdapat bukti kuat bahwa Bolsonaro bertindak “dengan tujuan merusak demokrasi dan institusi negara.”

Meski demikian, satu hakim, Luiz Fux, memutuskan berbeda dengan koleganya. Ia memilih membebaskan Bolsonaro dari semua dakwaan, sebuah langkah yang berpotensi membuka peluang gugatan hukum berikutnya.

Bolsonaro yang kini berusia 70 tahun dan berada dalam tahanan rumah, sebelumnya terancam hukuman hingga 40 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, termasuk memimpin “organisasi kriminal” yang berupaya menggulingkan pemerintahan Lula.

BACA JUGA  Prabowo dan Lula da Silva Perkuat Kemitraan Global South

Jair Bolsonaro gagal percobaan kudeta militer

Selain Bolsonaro, Mahkamah Agung juga memvonis tujuh orang dekatnya, termasuk mantan Menteri Pertahanan sekaligus calon wakil presiden 2022 Walter Braga Netto, mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira, ajudan Mauro Cid, penasihat militer Augusto Heleno Ribeiro, mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres, mantan kepala angkatan laut Almir Garnier Santos, serta mantan perwira polisi Alexandre Ramagem.

Vonis ini semakin memperkuat larangan politik bagi Bolsonaro, yang sebelumnya sudah diputuskan tidak boleh ikut pemilu hingga 2030 karena menyebarkan klaim palsu soal sistem pemilu elektronik Brasil. Meski begitu, ia tetap menyatakan niatnya maju dalam pilpres 2026.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump menyebut persidangan Bolsonaro sebagai “perburuan penyihir” dan langsung memberlakukan tarif 50 persen terhadap Brasil, menjatuhkan sanksi pada hakim Alexandre de Moraes yang memimpin sidang, serta mencabut visa sebagian besar anggota Mahkamah Agung Brasil.

BACA JUGA  Jelang COP30, PBB Desak Aksi Iklim di Amazon

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, juga menegaskan Washington akan merespons langkah hukum tersebut.
“Persekusi politik oleh Alexandre de Moraes terus berlanjut. Ia dan hakim-hakim lain Mahkamah Agung Brasil telah menjatuhkan putusan tidak adil dengan memenjarakan mantan Presiden Jair Bolsonaro,” kata Rubio dalam pernyataan resminya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

WARGA Kota Bandung resah menyusul kabar dugaan kebocoran data kependudukan  di media sosial. Ribuan bahkan diduga jutaan data identitas disebut beredar bebas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menepis kebocoran itu dari…

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

  • April 7, 2026
Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

  • April 6, 2026
KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

  • April 6, 2026
Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

  • April 6, 2026
Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

  • April 6, 2026
Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar