Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo.

Ia menambahkan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Di Rutan Salemba

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya Nadiem, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021. Serta MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. (*/N-01)

BACA JUGA  Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

TIM nasional Indonesia hanya mampu bermain imbang 0-0 dengn Malaysia pada laga keduanya di babak penyisihan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam