Polisi Tangkap 7 Pelaku Penjarah Rumah Uya Kuya

POLISI menangkap 7 orang pelaku perusakan dan penjarahan rumah anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, Uya Kuya atau Surya Utama pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 23.20 WIB.

“Ada 7 orang kami amankan beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Minggu (31/8).

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa rumah Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur digeruduk dan dijarah massa pada Sabtu (30/8) malam. Bahkan ada yang mencoba membakar rumah tersebut.

Uya Kuya sendiri yang dikonfirmasi usai insiden tersebut mengaku ikhlas. Hanya dia mempertanyakan kucingnya yang juga ikut dijarah.

BACA JUGA  Polda Jateng Intensifkan Pengamanan Objek Wisata

“Iya, intinya aku ikhlas saja,” kata Uya Kuya.

Uya mengatakan dia dan keluarganya dalam kondisi aman.”Nggak apa-apa aku ikhlas, cuma yang sedih kucing-kucing makhluk hidup juga dijarah,” ucap Uya Kuya.

Sebelumnya, Uya Kuya juga sudahmenyampaikan permohonan maaf. Dia berjanji akan memperbaiki diri.

“Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini, atas apa yang saya lakukan baik sengaja maupun tidak sengaja,” kata Uya dikutip dari Instagram pribadinya. (*/N-01)

BACA JUGA  Operasi Zebra Progo 2024 Catat 109 Kejadian hingga Hari ke-8

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak