DPR Sahkan UU Baru, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

KEMENTERIAN Haji dan Umrah akan dibentuk dalam waktu dekat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, Selasa (26/8), yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, salah satu poin utama revisi UU ini adalah pembentukan kementerian baru dengan sistem one stop service. Kementerian ini akan mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah secara terpusat.

“Perubahan UU ini menjawab kebutuhan mendesak, termasuk peningkatan pelayanan jamaah dalam akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.

BACA JUGA  Kendala Pesawat, Jemaah Umrah Tertahan di Jeddah

Kementerian Haji dan Umrah untuk tingkatkan layanan haji

Ia menambahkan, perubahan regulasi juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus mengelola haji dan umrah.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir Presiden yang menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan ibadah.

“Poin krusial dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” jelasnya.

Supratman menekankan, undang-undang ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak beragama. “Negara hadir untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar terlaksana aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” tandasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Program BANGGA KENCANA Dorong Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara