Dapat Remisi, Setyo Novanto Bebas Bersyarat

MANTAN Ketua DPR RI Setyo Novanto termasuk satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan Setyo Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapat  pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto.

Putusan PK tersebut memangkas hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dua kategori

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali menjelaskan, remisi diberikan dalam dua kategori, yakni remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD).

Tercatat 17.982 narapidana memperoleh RU I dan 457 orang mendapat RU II, dengan 344 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 19.414 narapidana, terdiri atas RD I (18.603 orang), RD II (339 orang), RD pidana denda I (446 orang), dan RD pidana denda II (26 orang). Dari penerima RD II, 233 narapidana langsung bebas.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over SKA

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.”

“Selain narapidana, sebanyak 200 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP), yang terdiri dari 102 anak menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Sebagian di antaranya langsung bebas bertepatan dengan momentum kemerdekaan,” terangnya.

Sesuai UU

Untuk diketahui, data per 17 Agustus 2025 menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jabar mencapai 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara anak binaan tercatat sebanyak 169 orang.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta regulasi terkait lainnya.

Dengan pemberian tahun ini, total 18.095 narapidana tercatat menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 orang langsung bebas setelah memperoleh kedua jenis remisi tersebut.

BACA JUGA  Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

Penuhi syarat

Kusnali menambahkan, terkait dengan remisi bebas bersyarat yang diterima Novanto, kini dia sudah bisa menghirup udara bebas, dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.

“Meski sudah meninggalkan LP Sukamiskin Kota Bandung, Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia masih diwajibkan untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai aturan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Untuk diketahui jejak kasus korupsi e-KTP, Nama Setya Novanto sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Pada  2018, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya sudah dititipkan ke KPK.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa tahanan berakhir. Namun, putusan PK pada Juli 2025 mengubah vonis tersebut, memangkas hukuman tambahan pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun saja.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi di Kasus Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reaksi publik

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Reaksi Publik dan Implikasi Hukum Bebasnya Setya Novanto melalui jalur PK dan pembebasan bersyarat dipastikan menimbulkan beragam reaksi publik.

Mengingat, kasus korupsi e-KTP pernah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia dengan kerugian negara yang fantastis. Di sisi lain, pembebasan ini menegaskan kembali bahwa mekanisme hukum tetap membuka ruang bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman, selama memenuhi syarat normatif yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Sekdes Damarsi Kembali Diperiksa Terkait Kasus TKD Jadi Kos Elite

TIM penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi belasan rumah kos elite di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards