
BALAI Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama tim gabungan mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk buka tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8).
Alat berat tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, dalam wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo. Selain ekskavator, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, sembilan jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan satu unit mesin alkon.
Seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) turut diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Penyidik Gakkumhut Sulawesi kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang menggunakan alat berat dan merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, Rabu (13/8).
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi operasi gabungan tersebut. Ia mengingatkan bahwa di lokasi yang sama beberapa bulan lalu terjadi banjir bandang yang menewaskan tujuh orang, akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang emas ilegal. (*/S-01)







