Adipura Baru: Kota Kotor Langsung Didiskualifikasi

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, Kamis (7/8).

Program ini menjadi sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang lebih tegas, objektif, dan terintegrasi, dengan target Indonesia Bebas Sampah 2029.

“Jika hari ini kota Anda belum bersih, bukan karena tidak bisa, tapi karena belum sungguh-sungguh. Mulai sekarang, tidak ada kota yang bisa bersembunyi di balik baliho hijau. Adipura bukan hadiah, melainkan cermin integritas,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq  dalam keterangan pers.

Penilaian Berdasarkan Fakta Lapangan

Adipura Baru bukan lagi sekadar penghargaan, melainkan alat transformasi tata kelola sampah kabupaten/kota. Skema penilaian diperbarui total: tidak hanya mengandalkan tampilan estetika, tapi berbasis fakta lapangan dan data yang diverifikasi langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH.

Kota yang masih memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) liar dan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping otomatis dikategorikan sebagai Kota Kotor dan tidak akan dinilai lebih lanjut.

BACA JUGA  Pemerintah Tangani Cemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

“Tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, tapi keberanian menutup TPS liar dan membenahi TPA,” lanjut Hanif.

Empat Peringkat Penilaian

Adipura 2025 terdiri dari empat peringkat:

  • Kota Kotor
  • Sertifikat Adipura
  • Adipura
  • Adipura Kencana

Penilaian berlangsung selama tujuh bulan, mulai Juli hingga Januari, oleh tim gabungan pusat dan daerah. Bobot penilaian: 50% pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, dan 30% kapasitas SDM serta infrastruktur.

Didorong UU dan Sanksi Administratif

Pelaksanaan Adipura didasari Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 1.418 Tahun 2025. Kabupaten/kota wajib memiliki roadmap penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan berbasis sumber. Daerah yang abai akan dikenai sanksi administratif hingga paksaan pemerintah, sesuai UU No. 32 Tahun 2009.

BACA JUGA  Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center sebagai pusat koordinasi nasional solusi pengelolaan sampah lokal.

“Kami tidak menunggu kota minta bantuan. Kami datangi, dampingi, dan fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab negara,” ujar Hanif.

Dorong Transformasi Sistem dan Partisipasi Publik

Adipura Baru mendorong peralihan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle. Pemerintah daerah didorong mengalokasikan anggaran untuk TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, dan teknologi waste-to-energy.

Target nasional:

  • 51,21% sampah nasional terkelola pada 2025
  • 100% pengelolaan sampah pada 2029

Investasi diperkirakan mencapai Rp300 triliun.“Kita butuh visi. Negara maju jadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” tambah Hanif.

KLH/BPLH juga membangun kolaborasi lintas sektor: provinsi sebagai simpul inovasi, sektor swasta melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), serta pelibatan masyarakat melalui edukasi sekolah, kampanye pemilahan, dan integrasi program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.

BACA JUGA  Hari Sungai Sedunia, KLH/BPLH Aksi Pulihkan Sungai

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut sistem Adipura Baru mengedepankan transparansi. Kota hanya bisa lolos jika memenuhi indikator dasar, seperti TPA sanitary landfill dan minimal 25% sampah dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, targetnya 75% sampah terkelola dan zero TPS liar.

Kabupaten/kota yang masih membuang sampah ke sungai atau laut akan mendapat teguran keras. Pengawasan meliputi seluruh DAS, pesisir, dan kawasan sensitif. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

MINYAK goreng yang digunakan secara berulang bisa memberi dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung radikal bebas, asam lemak trans dan zat karsinogenik. Di tangan mahasiswa KKN PPM UGM, minyak jelantah…

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

PERBEDAAN latar belakang agama tidak menjadi penghalang bagi Romo Adrianus Fani untuk menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Justru keberagaman yang ia temukan selama menjadi mahasiswa menjadi salah satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan