PN Sleman Tidak Berwenang Adili Penerbitan Ijazah Jokowi

PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan sela terkait gugatan perbuatan melawan hukum penerbitan ijazah Jokowi  oleh Universitas Gadjah Mada mengabulkan eksepsi tergugat.

Menurut PN Sleman permasalahan itu bukan menjadi kewenangan PN Sleman untuk memeriksa dan mengadili.

“Kewenangan ada di institusi lain baik itu PTUN ataupun Komisi Informasi,” kata Juru Bicara PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8).

Putusan sela ini disampaikan dalam sidang secara e-court sehingga tidak memerlukan kehadiran para pihak. Kedua pihak yang bersengketa mendapat salinan putusan melalui e-mail.

Lebih lanjut Agung menjelaskan dengan putusan ini berarti PN Sleman tidak melanjutkan persidangan.

Dalam sidang gugatan perdata ini, Komardin, warga Makassar menggugat Rektor UGM beserta 4 Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai tergugat I sampai dengan VII dan mantan dosen Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM Kasmujo sebagai tergugat VIII.

BACA JUGA  KPU Purwakarta Diminta Jeli Periksa Berkas para Paslon

Penggugat mendalilnya, para tergugat sebenarnya telah melakukan perbuatan hukum menerbitkan ijazah Jokowi.

Namun kuasa hukum atergugat menganggapa masalah ini adalah sengketa absolut kewenangan pemgadilan terkait dengan informasi.

Para pihak kini mendapat kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan sikap. “Menerima atau banding,” kata Agung. (AGT/S-0-1)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara