
SEBANYAK 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST.
Penyerahan SK berlangsung dalam apel gabungan di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Senin (4/8), dan disambut antusias oleh para pegawai yang dilantik.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Bupati Samosir Nomor 174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024. Adapun rinciannya terdiri dari 68 tenaga teknis, 66 tenaga pendidikan, dan 7 tenaga kesehatan.
Transparan dan murni
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan secara murni, transparan, dan kompetitif.
“Hari ini adalah momen yang telah saudara-saudara nantikan setelah melalui proses panjang. Jadikan ini bukan hanya sebagai kebanggaan, tapi juga sebagai tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Vandiko.
Bupati juga mendorong agar para PPPK bekerja dengan semangat profesionalisme, penuh inovasi, dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.
Beri pembinaan
“Menjadi ASN adalah pilihan. Maka bekerjalah dengan niat tulus, integritas tinggi, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Vandiko juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para PPPK, guna mempercepat proses adaptasi di lingkungan kerja masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural dan fungsional, serta staf di lingkungan Pemkab Samosir. (Satu/N-01)







