Pemegang Saham Tesla Setuju Cairkan Gaji Elon Musk Rp786 Triliun

  • Global
  • June 14, 2024
  • 0 Comments

PARA pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar US$48 miliar atau sekitar Rp786 Triliun.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai US$56 miliar (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar US$48 miliar (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

BACA JUGA  2.000 Tenaga Honorer di Taput belum Gajian sejak Januari

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

BACA JUGA  Starlink Gratiskan Layanan Internet Terdampak Banjir Sumatra

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham. (S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

LDP Menang Telak Raih Mayoritas di Majelis Rendah Jepang

PARTAI Demokratik Liberal (LDP) yang berkuasa mencetak kemenangan telak dalam pemilu Majelis Rendah Jepang. LDP berhasil mengamankan mayoritas dua pertiga kursi, pencapaian yang disebut sebagai yang pertama kali diraih satu…

Festival Sakura di Dekat Gunung Fuji Dibatalkan

PEMERINTAH Jepang membatalkan festival bunga sakura terkenal yang digelar di dekat Gunung Fuji dengan alasan kekhawatiran atas lonjakan jumlah wisatawan dan perilaku buruk pengunjung. Festival tahunan yang telah berlangsung sekitar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masjid Kampus UGM Gelar Ramadan di Kampus

  • February 13, 2026
Masjid Kampus UGM Gelar Ramadan di Kampus

Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

  • February 13, 2026
Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

  • February 13, 2026
Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

  • February 13, 2026
Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

  • February 13, 2026
Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

  • February 13, 2026
Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit