SETELAH Kementerian Perindustrian menemukan adanya kuantitas isi gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan aturan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan mendadak di tigas lokasi pengisian di Medari, Prambanan dan Gamping.
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Dwi Rianto menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI. “Menteri Perdagangan memerintahkan agar setiap kabupaten atau kota melakukan pengawasan terhadap kualtas dan kuantitas gas elpiji 3 kilogram,” kata Dwi Rianto, Jumat (14/6).
Dari hasil peninjauan mendadak di 3 lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran di SPPBE terkait kuantitas gas elpiji 3 kilogram. “Tidak ada temuan. Standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kilogram. Dari 50 sample tabung gas elpiji yang dites semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8 kilogram, sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Dikatakan, Dinas Perindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
“Kami akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kami pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Dwi Rianto.
Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke UPTD Pelayanan Metrologi Lokal Kabupaten Sleman jika merasa kuantitas gas yang dibelinya itu tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami akan telusuri,” tegasnya. (AGT/S-01)