UPTD Metrologi Legal Sleman Lakukan Uji Petik Timbang Gas Elpiji 3 Kilogram

SETELAH  Kementerian Perindustrian menemukan adanya kuantitas isi gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan aturan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan mendadak di tigas lokasi pengisian di Medari, Prambanan dan Gamping.

Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Dwi Rianto menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI. “Menteri Perdagangan memerintahkan agar setiap kabupaten atau kota melakukan pengawasan terhadap kualtas dan kuantitas gas elpiji 3 kilogram,” kata Dwi Rianto, Jumat (14/6).

Dari hasil peninjauan mendadak di 3 lokasi,  tidak ditemukan adanya pelanggaran  di SPPBE terkait kuantitas gas elpiji 3 kilogram. “Tidak ada temuan. Standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kilogram. Dari 50 sample tabung gas elpiji yang dites  semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8 kilogram, sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Lurah

Dikatakan, Dinas Perindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

“Kami akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kami pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Dwi Rianto.

Ia mengimbau  masyarakat agar melaporkan ke UPTD Pelayanan Metrologi Lokal Kabupaten Sleman jika merasa kuantitas gas yang dibelinya itu tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami akan telusuri,” tegasnya. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Resmi Ditutup, Transaksi di PPD Kabupaten Sleman Lewati Target

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Masyarakat juga diimbau untuk memusatkan kegiatan ibadah takbiran di masjid atau musholla…

DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akan menerapkan strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh selama periode Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satunya dengan mengoptimalkan fasilitas pengolahan serta mendorong pengurangan sampah dari sumber.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri pada Sabtu

  • March 19, 2026
Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri  pada Sabtu

Bambang Hartono Meninggal Dunia, KONI Pusat Ikut Berbela Sungkawa

  • March 19, 2026
Bambang Hartono Meninggal Dunia, KONI Pusat Ikut Berbela Sungkawa

Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

  • March 19, 2026
Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

41 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Cipali pada H-2 Lebaran

  • March 19, 2026
41 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Cipali pada H-2 Lebaran

DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

  • March 19, 2026
DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

Muenchen Melenggang Nyaman, Spurs Tersingkir meski Menang

  • March 19, 2026
Muenchen Melenggang Nyaman, Spurs Tersingkir meski Menang