Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

10 HAK ANAK INDONESIA

  1. Hak Hidup
    • Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
  1. Hak Tumbuh dan Berkembang
    • Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
  1. Hak atas Identitas
    • Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
  1. Hak atas Perlindungan
    • Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
  1. Hak atas Pendidikan
    • Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
    • Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
  1. Hak atas Kesehatan
    • Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
  1. Hak atas Partisipasi
    • Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
  1. Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
    • Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
  1. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
    • Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
  1. Hak atas Perlindungan Hukum
  • Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
  • Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)
BACA JUGA  UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi Perlindungan Hak Anak

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

MAHASISWA KKN UNY di Dusun Sengon Karang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Sleman, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah rumah tangga melalui workshop pembuatan ember tumpuk dan mini garden. Kegiatan yang dilaksanakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman